Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan Perlunya Izin untuk Penggalangan Dana dan sejak Kapan?

Kompas.com - 12/01/2022, 11:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kegiatan penggalangan dana untuk Gala Sky, putra dari mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah tengah dipermasalahkan.

Hal itu karena ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat menganggap penggalangan dana yang diinisiasi oleh sahabat Vanessa, Marissya Icha, tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kuasa hukum dari Doddy bahkan menyebut uang hasil donasi yang sudah digunakan untuk membeli rumah untuk Gala Sky Andriansyah itu bisa disita dan diserahkan pada negara.

Warganet pun mempertanyakan mengapa perlu izin untuk penggalangan dana.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kemensos

Baca juga: Sudah Dibuka, Berikut Cara Membuat Akun hingga Daftar Kartu Prakerja

Saat dikonfirmasi, Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS) Kementerian Sosial Salahuddin Yahya tidak menjelaskan mengenai alasan perlunya izin untuk penggalangan dana.

Akan tetapi, pihaknya memberikan dua dasar hukum yang mengatur pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Indonesia.

Pertama adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB.

Hal itu diungkapkannya kepada Kompas.com, pada Minggu (9/1/2022).

Baca juga: Bantuan yang Masih Akan Disalurkan 2022: Bansos, Prakerja, hingga BLT

Lantas, sejak kapan penggalangan dana memerlukan izin?

Mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 telah diatur bahwa pengumpulan uang atau barang harus memerlukan izin dari pejabat yang berwenang.

"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang," bunyi Pasal 2.

Pengumpulan uang atau barang yang wajib berizin yaitu untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.

Sementara itu, untuk pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin.

Baca juga: Dapat Uang Palsu dari ATM, Ini Solusinya

Pejabat berwenang yang berhak memberikan izin 

Dalam UU tersebut juga diatur 3 pejabat berwenang yang berhak memberikan izin pengumpulan uang atau barang, yaitu:

  1. Menteri Kesejahteraan Sosial
  2. Gubernur
  3. Bupati/Wali Kota.

Pemberi izin dibedakan berdasarkan cakupan wilayah pengumpulan uang atau barang.

Baca juga: Viral, Unggahan Nasabah Mendapat Uang Palsu dari ATM, Begini Kisahnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com