KOMPAS.com - Dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pembertasan Korupsi (KPK), Senin (10/1/2022).
Pelapor adalah Ubedilah Badrun yang merupakan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan juga aktivis '98.
Menurut Ubedilah, laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta berkaitan dengan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca juga: Gibran Siap Dipanggil KPK soal Laporan Dosen UNJ
Ubedilah mengatakan, dugaan kasus itu berawal ketika PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI dengan nilai Rp 7,9 triliun pada 2015.
Mahkamah Agung (MA) dalam perkembangannya hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedillah, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Dari putusan itu, Ubedilah menilai ada dugaan KKN melibatkan putra Jokowi dan anak PT SM karena ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura sebesar Rp 99,3 miliar dalam waktu dekat.
Setelah itu, Gibran-Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka fantastis, Rp 92 miliar.
Bagi Ubedilah, hal itu merupakan tanda tanya besar.
"Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," jelas dia.
Baca juga: Penjelasan Lanud Husein Sastranegara soal Twit Viral Striker Rp 70.000