Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Bawa Nama Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK karena Kasus Apa?

Kompas.com - 11/01/2022, 21:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pembertasan Korupsi (KPK), Senin (10/1/2022).

Pelapor adalah Ubedilah Badrun yang merupakan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan juga aktivis '98.

Menurut Ubedilah, laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta berkaitan dengan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca juga: Gibran Siap Dipanggil KPK soal Laporan Dosen UNJ

Kasus yang dilaporkan

Ubedilah mengatakan, dugaan kasus itu berawal ketika PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI dengan nilai Rp 7,9 triliun pada 2015.

Mahkamah Agung (MA) dalam perkembangannya hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedillah, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Dari putusan itu, Ubedilah menilai ada dugaan KKN melibatkan putra Jokowi dan anak PT SM karena ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura sebesar Rp 99,3 miliar dalam waktu dekat.

Setelah itu, Gibran-Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka fantastis, Rp 92 miliar.

Bagi Ubedilah, hal itu merupakan tanda tanya besar.

"Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," jelas dia.

Baca juga: Penjelasan Lanud Husein Sastranegara soal Twit Viral Striker Rp 70.000

 

Minta Jokowi ikut dipanggil

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).Irfan Kamil Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Tak hanya melaporkan Gibran dan Kaesang, Ubedilah bahkan meminta KPK untuk memanggil Presiden Jokowi guna menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tersebut.

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Ubedilah menjelaskan, laporannya ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan itu, ujar dia, berawal dari 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

Baca juga: Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, serta Minta Jokowi Dipanggil

Respons Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan mengenai RUU TPKS di Kantor KSP, Selasa (11/1/2022). Dok. Dian Erika Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan mengenai RUU TPKS di Kantor KSP, Selasa (11/1/2022).

Terkait adanya laporan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjamin pemerintah akan melakukan tindak lanjut.

Namun, ia meminta agar masyarakat tidak mudah memberikan penilaian negatif atas apa yang dimiliki anak presiden.

Sebab menurut Moeldoko, sepanjang usaha anak presiden tersebut dilakukan secara baik-baik, maka kekayaan yang didapat pun sah-sah saja.

"Tapi begini, jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu gak boleh kaya, anak pejabat itu gak boleh berusaha. Ini gimana sih?" ujar Moeldoko, dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, semua orang memiliki hak yang sama dalam berusaha, baik orang biasa maupun anak pejabat.

Baca juga: Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Ada Judgement Anak Pejabat Tak Boleh Kaya

 

Penjelasan KPK

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihakya akan melakukan verifikasi dan telaah terlebih dahulu atas laporan tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan.

"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ujar Ali, dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya juga akan proaktif menelusuri serta mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan.

"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,"

Ali memastikan, KPK akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk ke lembaganya dan mengapresiasi seluruh pihak yang gigih memberantas korupsi.

Baca juga: Gibran Ogah Polisikan Dosen UNJ yang Melaporkannya ke KPK: Buktikan Aku Salah Pora?

Respons Gibran

Menanggapi laporan itu, Gibran mengaku tak tahu menahu soal dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya dan Kaesang.

Kendati demikian, ia mengaku siap diperiksa dan dipanggil KPK soal laporan itu.

"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, ia belum menerima informasi terkait pelaporan dirinya ke KPK.

Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi Dua Anak Presiden, Tanggapan Gibran dan Kata KPK

(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Dian Erika Nugraheny/Irfan Kamil | Editor: Diamanty Meiliana/Egidius Patnistik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com