Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihakya akan melakukan verifikasi dan telaah terlebih dahulu atas laporan tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan.
"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ujar Ali, dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya juga akan proaktif menelusuri serta mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan.
"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,"
Ali memastikan, KPK akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk ke lembaganya dan mengapresiasi seluruh pihak yang gigih memberantas korupsi.
Baca juga: Gibran Ogah Polisikan Dosen UNJ yang Melaporkannya ke KPK: Buktikan Aku Salah Pora?
Menanggapi laporan itu, Gibran mengaku tak tahu menahu soal dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya dan Kaesang.
Kendati demikian, ia mengaku siap diperiksa dan dipanggil KPK soal laporan itu.
"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, ia belum menerima informasi terkait pelaporan dirinya ke KPK.
Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi Dua Anak Presiden, Tanggapan Gibran dan Kata KPK
(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Dian Erika Nugraheny/Irfan Kamil | Editor: Diamanty Meiliana/Egidius Patnistik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.