Ada sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan untuk mendapat sertifikat halal.
Perlu diperhatikan, sertifikat halal yang diperoleh berlaku selama 2 (dua) tahun.
(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.