Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Naik 12 Persen, Ini Daftar Harga Rokok Mulai 1 Januari 2022

Kompas.com - 01/01/2022, 20:26 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik sebesar 12 persen pada 1 Januari 2022. Kenaikan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (14/12/2021), Sri Mulyani mengatakan, pemberlakuan kenaikan cukai rokok pada 1 Januari 2022 diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden (Jokowi) minta kepada kita (Kemenkeu) segera selesaikan, supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani.

Alasan kenaikan cukai rokok

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok adalah bentuk upaya menurunkan tingkat konsumsi rokok.

"Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi (rokok)," ujarnya.

Baca juga: Waspada Peredaran Sampo Palsu, Dijual Harga Murah Terbuat dari Bahan Berbahaya

Menurut Sri Mulyani, saat pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok, konsumsi rokok domestik sempat meningkat pada 2019.

"Pada 2019 kita (pemerintah) tidak melakukan kenaikan (cukai rokok), konsumsi rokok meningkat 7,4 persen," kata Sri Mulyani.

"Kita (pemerintah) kemudian melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar 9,7 persen pada tahun 2020," imbuhnya.

Dia menuturkan, total biaya kesehatan yang dikeluarkan negara akibat rokok sebesar Rp17,9 - 27,7 triliun dalam setahun, sedangkan Rp10.5-15,6 triliun dari total tersebut berasal dari BPJS Kesehatan.

"Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komoditas kedua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras," ungkapnya.

Baca juga: Daftar Harga Rokok Terbaru 2022 Setelah Mengalami Kenaikan 12 Persen

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa mayoritas bahan baku rokok di Indonesia berasal dari tembakau impor.

Pertimbangan lain dari kenaikan cukai rokok ini juga adalah penyerapan tenaga kerja dan manfaat yang bisa diterima oleh masyarakat.

"Dari sisi tenaga kerja tembakau, manfaat yang diberikan sangat terbatas atau kecil," kata Sri Mulyani.

Pembagian dana cukai rokok

Sementara itu, pemerintah juga akan merombak pembagian dana hasil pemungutan cukai rokok pada tahun 2022.

"Dana bagi hasil cukai tembakau terus diperbaiki dari sisi policy-nya," ucap Menkeu.

Baca juga: Daftar Harga Rokok Terbaru 2022 Setelah Mengalami Kenaikan 12 Persen

Adapun pembagian dana cukai rokok pada adalah sebagai berikut:

- 25 persen untuk kesehatan

- 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (20 persen peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, dan pembinaan industri, sedangkan 30 persen untuk pemberian bantuan)

- 25 persen untuk penegakan hukum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com