KOMPAS.com - Mulai hari ini, Sabtu (1/1/2022), PT Kereta Api Indonesia (KAI) menurunkan harga rapid tes antigen di stasiun menjadi Rp 35.000.
Sebelumnya, tarif rapid tes antigen di stasiun dibanderol dengan harga Rp 45.000 per penumpang.
VP Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan, penyesuaian tarif rapid tes antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI pada masa libur Tahun Baru 2022.
"KAI terus mengingatkan kepada pelanggan untuk terus melengkapi persyaratan naik KA pada masa Natal dan Tahun Baru, salah satunya adalah rapid tes antigen bagi pelanggan di atas 12 tahun," ujar Joni, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Daftar Stasiun yang Layani Tes Antigen Rp 35.000 dan PCR Rp 195.000
Joni menginformasikan, terdapat 83 stasiun yang melayani pemeriksaan rapid tes antigen, berikut selengkapnya:
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
Selain rapid tes antigen, 19 stasiun kereta api (KA) kini juga menyediakan layanan skrining PCR bagi para penumpang.
Penyediaan layanan tes PCR tersebut untuk membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan naik KA jarak jauh, khususnya bagi pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.
Pasalnya, selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, penumpang KA jarak jauh yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Berikut daftar stasiun yang melayani tes PCR:
Baca juga: Ramai soal Protes Duduk Berjarak tapi Berdiri Berdempetan di KRL, Begini Kata KAI Commuter
Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah dibayarkan.
Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
"Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR-nya masih valid," kata Joni.
Baca juga: KAI Akan Operasikan 7.246 Perjalanan KA Selama Natal dan Tahun Baru 2022
Sesuai SE Nomor 112 Kemenhub Nomor 2021, persyaratan untuk naik KA jarak jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 adalah sebagai berikut:
"Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19," ujar Joni.
Baca juga: Daftar 17 Stasiun KAI yang Layani Tes PCR Rp 195.000, Mana Saja?