Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Tarif Antigen di Stasiun KA Jadi Rp 35.000, Mana Saja?

Kompas.com - 01/01/2022, 16:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai hari ini, Sabtu (1/1/2022), PT Kereta Api Indonesia (KAI) menurunkan harga rapid tes antigen di stasiun menjadi Rp 35.000.

Sebelumnya, tarif rapid tes antigen di stasiun dibanderol dengan harga Rp 45.000 per penumpang.

VP Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan, penyesuaian tarif rapid tes antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI pada masa libur Tahun Baru 2022.

"KAI terus mengingatkan kepada pelanggan untuk terus melengkapi persyaratan naik KA pada masa Natal dan Tahun Baru, salah satunya adalah rapid tes antigen bagi pelanggan di atas 12 tahun," ujar Joni, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Daftar Stasiun yang Layani Tes Antigen Rp 35.000 dan PCR Rp 195.000

83 stasiun layani rapid antigen

Joni menginformasikan, terdapat 83 stasiun yang melayani pemeriksaan rapid tes antigen, berikut selengkapnya:

  1. Pasar Senen
  2. Gambir
  3. Bekasi
  4. Cikampek
  5. Karawang
  6. Bandung
  7. Kiaracondong
  8. Tasikmalaya
  9. Banjar
  10. Purwakarta
  11. Cimahi
  12. Cipendeuy
  13. Ciamis
  14. Cirebon
  15. Cirebon Prujakan
  16. Jatibarang
  17. Babakan
  18. Brebes
  19. Stasiun Haurgeulis
  20. Pegadenbaru
  21. Semarang Tawang
  22. Semarang Poncol
  23. Tegal
  24. Cepu
  25. Ngrombo
  26. Pemalang
  27. Pekalongan
  28. Weleri
  29. Purwokerto
  30. Kroya
  31. Kutoarjo
  32. Sidareja
  33. Kebumen
  34. Gombong
  35. Cilacap
  36. Yogyakarta
  37. Stasiun Solo Balapan
  38. Lempuyangan
  39. Klaten
  40. Purwosari
  41. Sragen
  42. Wates
  43. Solo Jebres
  44. Madiun
  45. Jombang
  46. Blitar
  47. Kediri
  48. Kertosono
  49. Tulungagung
  50. Nganjuk
  51. Surabaya Pasar Turi
  52. Surabaya Gubeng
  53. Malang
  54. Wlingi
  55. Sidoarjo
  56. Mojokerto
  57. Bojonegoro
  58. Stasiun Babat
  59. Lamongan
  60. Kepanjen
  61. Wonokromo
  62. Jember
  63. Ketapang
  64. Banyuwangi Kota
  65. Rogojampi
  66. Probolinggo
  67. Kalisetail
  68. Medan
  69. Kisaran
  70. Tanjung Balai
  71. Rantauprapat
  72. Mambangmuda
  73. Tebing Tinggi
  74. Kertapati
  75. Prabumulih
  76. Muaraenim
  77. Lahat
  78. Tebingtinggi
  79. Lubuk Linggau
  80. Tanjungkarang
  81. Kotabumi
  82. Baturaja
  83. Martapura.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Tes PCR di 19 stasiun

Mulai 1 Januari, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Menjadi Rp35.000KAI Mulai 1 Januari, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Menjadi Rp35.000

Selain rapid tes antigen, 19 stasiun kereta api (KA) kini juga menyediakan layanan skrining PCR bagi para penumpang.

Penyediaan layanan tes PCR tersebut untuk membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan naik KA jarak jauh, khususnya bagi pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.

Pasalnya, selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, penumpang KA jarak jauh yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Berikut daftar stasiun yang melayani tes PCR:

  1. Gambir
  2. Pasar Senen
  3. Bandung
  4. Kiaracondong
  5. Cirebon Prujakan
  6. Jatibarang
  7. Babakan
  8. Semarang Tawang
  9. Yogyakarta
  10. Lempuyangan
  11. Solo Balapan
  12. Surabaya Pasar Turi
  13. Cirebon
  14. Purwokerto
  15. Surabaya Gubeng
  16. Malang
  17. Madiun
  18. Jember
  19. Wlingi.

Baca juga: Ramai soal Protes Duduk Berjarak tapi Berdiri Berdempetan di KRL, Begini Kata KAI Commuter

Cara dan syarat lakukan tes PCR di stasiun

Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah dibayarkan.

Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

"Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR-nya masih valid," kata Joni.

Baca juga: KAI Akan Operasikan 7.246 Perjalanan KA Selama Natal dan Tahun Baru 2022

Syarat naik KA jarak jauh

Sesuai SE Nomor 112 Kemenhub Nomor 2021, persyaratan untuk naik KA jarak jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam.
  2. Usia 12 hingga 17 tahun, yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.
  3. Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam serta didampingi orangtua.

"Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19," ujar Joni.

Baca juga: Daftar 17 Stasiun KAI yang Layani Tes PCR Rp 195.000, Mana Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com