KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menurunkan tarif rapid test antigen di stasiun menjadi Rp 35.000 mulai 1 Januari 2022.
Sebelumnya, tarif rapid test antigen di stasiun dibanderol dengan harga Rp 45.000 per penumpang KAI.
VP Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan, penyesuaian tarif rapid test antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI pada masa libur Tahun Baru 2022.
"KAI terus mengingatkan kepada pelanggan untuk terus melengkapi persyaratan naik KA pada masa Natal dan Tahun Baru, salah satunya adalah rapid tes antigen bagi pelanggan di atas 12 tahun," ujar Joni, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
Joni mengatakan, ada 83 stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen.
Berikut daftar selengkapnya:
Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal
Selain rapid test antigen, 19 stasiun kereta api (KA) kini juga menyediakan layanan skrining PCR bagi para penumpang.
Penyediaan layanan tes PCR tersebut untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan naik KA jarak jauh, khususnya bagi pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.
Selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, penumpang KA jarak jauh yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.