KOMPAS.com - Harga rokok akan mengalami kenaikan pada 2022 sebagai dampak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
Diberitakan Kompas.com, 14 Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan cukai rokok itu mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.
Menurut Sri Mulyani, keputusan menaikkan cukai rokok merupakan bagian dari upaya menurunkan konsumsi rokok masyarakat Indonesia.
"Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi," kata Sri Mulyani.
Ia mengatakan, penurunan konsumsi rokok ditargetkan pada produk jenis sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret putih mesin (SPM).
Baca juga: Mengenal Beda Rokok dan Vape...
Diberitakan Kompas.com, 14 Desember 2021, kenaikan cukai rokok tersebut akan membuat harga jual eceran (HJE) terendah rokok rata-rata ikut terkerek naik.
Berikut rincian harga rokok kategori sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin mulai 2022:
Sigaret kretek mesin
SKM I
SKM IIA
SKM II B
Baca juga: Rokok Tembakau Vs Vape, Mana yang Lebih Berbahaya?
Sigaret putih mesin
SPM I
SPM IIA
SPM IIB