Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Paspor Hijau, Biru dan Hitam?

Kompas.com - 30/12/2021, 14:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa dan disimpan ketika warga negara akan bepergian ke luar negeri.

Dokumen penting ini bersifat lintas negara, jadi menjadi identitas kewarganegaraan seseorang ketika mereka memasuki wilayah negara lain.

Ketika memasuki wilayah negara lain, paspor dan visa milik kita akan dicap atau distempel oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan tersebut.

Indonesia sendiri memiliki berbagai macam jenis paspor yang dibedakan menurut kegunaannya. 

Dari beberapa jenis paspor yang ada, ada tiga paspor yang paling populer di tengah masyarakat.

Untuk membedakan masing-masing jenis paspor, Ditjen Imigrasi atau pemerintah memberlakukan warna sampul atau cover yang berbeda-beda untuk masing-masing paspor.

Baca juga: Mengenal Aturan dan Prosedur Pembuatan Paspor untuk Umrah

Jenis-jenis paspor di Indonesia

Melansir dari situs pemalang.imigrasi.go.id, berikut ini tiga jenis paspor yang paling populer di Indonesia.

1. Paspor hijau

Paspor bersampul hijau dengan hiasan emboss burung garuda adalah paspor biasa. Paspor ini adalah paspor yang paling banyak dimiliki oleh warga negara Indonesia atau masyarakat umum.

Paspor hijau diterbitkan untuk perjalanan yang bersifat reguler seperti perjalanan wisata atau kunjungan keluarga.

Jika digunakan untuk tujuan spesifik seperti melakukan perjalanan ibadah atau pekerjaan, biasanya harus dilengkapi dengan surat tambahan dari departemen atau instansi terkait yang menerangkan maksud perjalanan yang ada.

Paspor hijau mudah didapatkan oleh masyarakat asal memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kantor imigrasi.

Baca juga: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

2. Paspor hitam

Paspor bersampul hitam yang terlihat gagah adalah paspor diplomatik. Paspor ini diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri dan diperuntukkan oleh perwakilan diplomatik yang mewakili Indonesia.

Jadi hanya WNI yang melakukan atau bekerja di ranah diplomatik saja yang bisa menerima atau membuat paspor berwarna hitam ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com