Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengisi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos di Tahap 1

Kompas.com - 29/12/2021, 18:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Setelah itu, isi lah sejumlah kolom yang ditandai bintang (*) dengan tulisan tangan menggunakan huruf kapital dan tinta hitam.

Jangan lupa juga untuk menandatanganinya.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2

10. Unggah dokumen

Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format Pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.

Jika sudah, unggah lah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.

Di luar DRH yang telah ditandatangani, ada sejumlah dokumen lain yang juga perlu untuk diunggah, yakni:

  •  Surat Pernyataan 5 Poin
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat lamaran CASN
  • Bukti pengalaman kerja dengan legalisir
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan ditandatangani oleh dokter
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani ditandatangani dokter PNS/yang bekerja di RS Pemerintah
  • Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang digunakan untuk mendaftar CASN
  • Transkrip nilai asli yang digunakan untuk mendaftar CASN

Semua itu diunggah dalam bentuk file Pdf berukuran maksimal 1 mb.

Setelah mengetahui apa saja yang perlu dilakukan untuk mengisi DRH, Satya hanya mengimbau siapkan segala dokumen yang diperlukan agar proses pengisian berjalan lancar.

"(Siapkan) DRH dan surat keterangan (Ijazah, SKCK, surat keterangan bebas narkotika, sehat jasmani dan rohani, dan lain-lain)," ujar Satya.

Untuk panduan lebih detail pengisian DRH, dapat dibaca di Juknis yang dapat diunduh di link berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com