Ia mengatakan kinerja dan profesionalitas anggota harus menjadi evaluasi pimpinan.
Hal itu dimulai dari proses rekruitmen, masa pendidikan, hingga akhirnya masa penugasan.
Selain itu, Poengky juga menilai Polri justru harus melakukan evaluasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), seperti melakukan percepatan proses pelaporan ke penyelidikan.
"Bagaimana pelaporan masyarakat dapat dengan cepat ditindaklanjuti polisi, termasuk segera olah TKP agar bukti-bukti dan saksi-saksi dapat segera diperoleh," ujar Poengky.
"Proses yang lama dari pelaporan ke lidik sidik akan membuat masyarakat yang mengadukan masalahnya menjadi tidak puas. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan percepatan proses dengan pentingnya memanfaatkan kemajuan teknologi," sambung dia.
Baca juga: Kompolnas Terima 3.701 Aduan Pelanggaran Polisi Sepanjang 2021, Reserse Terbanyak
Oknum anggota yang melakukan penolakan laporan warga tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian dan Propam.
Namun, Poengky menilai kasus semacam ini semestinya mendapat perhatian ekstra dari pimpinan kepolisian dan tidak cukup dengan diselesaikan di Propam.
"Menghadapi komplain masyarakat ini, Pimpinan Polri tidak cukup hanya memerintahkan Propam untuk memproses, melainkan harus ada evaluasi menyeluruh untuk perbaikan profesionalitas anggota serta perubahan sistem menjadi lebih cepat dalam melayani laporan masyarakat," jelas Poengky.
Kepolisian juga diminta untuk mengasah sensitivitasnya sebagai sesama manusia agar penolakan laporan tindak kejahatan semacam ini tak perlu lagi terjadi.
"Sensitivitas anggota Polri sangat diperlukan. Untuk bisa mengasah sensitivitas diperlukan pendidikan HAM dan sensitivitas gender," ujarnya.
Poengky menyebut Polri memiliki Peraturan Kepala Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalan Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negaara Republik Indonesia.
"Harus dipelajari dan diimplementasikan dengan baik," kata dia.
Ini sesuai dengan mandat Reformasi Polri, agar Polri menjadi polisi sipil yang humanis, sigap, dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Kronologi Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Berujung Permintaan Maaf