Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Bocoran Skema Pemindahan Ibu Kota Baru, Dimulai Sebelum 2024

Kompas.com - 28/12/2021, 08:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo telah memutuskan bahwa Ibu Kota akan dipindahkan.

Ibu Kota yang selama ini ada di Jakarta akan dipindah di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.

Melansir Kompas.com, 23 Desember 2021, Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai menyebut pemindahan tahap awal akan dilakukan sebelum 2024.

Berikut ini sejumlah bocoran skema pemindahan ibu kota baru:

Baca juga: Menilik Kembali Janji Jokowi dan Calon Ibu Kota Baru yang Kebanjiran

1. Dimulai dari kantor Presiden dan Wakil Presiden

Felix mengatakan, kantor Presiden dan Wakil Presiden akan dipindah di tahap paling awal.

Pemindahan, menurut dia, akan dilakukan sebelum tahun 2024.

"Dalam konteks tahap paling awal ini, jika kantor Presiden maupun kantor Wakil Presiden ini pindah sebelun 2024, maka tentu beberapa kementerian yang kita sebut sebagai triumvirat," ujar Felix.

Adapun dalam tahap paling awal ini akan diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menjadi strategic public office dalam pemerintahan.

Selain itu, akan dipertimbangkan pemindahan kementerian lain yang juga akan memberikan dukungan esensial terhadap pemerintahan.

Baca juga: Tentang Ibu Kota Baru dan Para Calon Pemimpinnya...

2. Tahap selanjutnya di periode 2024-2029

Setelah tiga kementerian tersebut, serta kementerian yang memberikan dukungan esensial, selanjutnya akan diikuti oleh lembaga dan kementerian lainnya.

Felix menyebut, rencana perpindahan kementerian dan Lembaga ini tertuang dalam Rencana Induk Pemindahan IKN yang akan terbit dengan RUU IKN.

Adapun pemindahan akan dilakukan dalam dua tahap.

"Ada tahap pertama yang diletakkan hingga 2024. Kemudian ada yang di tahap kedua, yakni setelah 2024 hingga 2029 di pemerintahan yang baru," ucap Felix

Baca juga: Kantor Presiden dan Wapres Mulai Pindah Sebelum 2024 ke Ibu Kota Baru

3. Lembaga pemerintahan baru

Mengutip dari Kompas.com, 24 Desember 2021, Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR.

DPR juga telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan UU tersebut.

Adapun RUU IKN ditargetkan disahkan awal 2022.

Dalam keterangan draf tersebut, terdapat pasal yang menyebut akan adanya lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN.

Otorita IKN dalam draf itu dijelaskan sebagai lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

Baca juga: Fakta Terkini Ibu Kota Baru di Kalimantan, Salah Satunya Kepala Daerah Diangkat Presiden

4. Pemerintah daerah khusus

Semula, pemerintah berencana Ibu Kota baru akan berbentuk sebagai Pemerintahan Khusus IKN.

Namun terbaru, pemerintah telah menyepakati adanya perubahan diksi pemerintahan khusus Ibu Kota Negara (IKN) menjadi pemerintah daerah khusus IKN.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, dikutip dari Kompas.com, 15 Desember 2021.

Dalam keterangannya, Suharso juga menyebut, pemerintah telah menyepakati perubahan konsep kelembagaan Otorita IKN.

Di mana lembaga ini hanya akan menjalankan fungsi persiapan, pemindahan, dan pembangunan IKN.

"Substansi lebih lanjut diusulkan dibahas di Timsus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi)," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com