Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Desa PDTT: BLT Lanjut di 2022 untuk 2 Kalangan Ini

Kompas.com - 24/12/2021, 12:56 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah masih akan melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada 2022 mendatang.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menterii Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa 2022.

Dia menjelaskan BLT Dana Desa akan diberikan pada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial.

"BLT 2022 masih disediakan untuk warga miskin dan miskin ekstrim yang belum dapat jaring pengaman sosial dari pemerintah di semua tingkatan, juga bagi keluarga miskin akibat Covid-19," kata Halim kepada Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Desember Dikurangi, Ini Besarannya

Kriteria penerima BLT Dana Desa

Untuk kriteria penerima BLT Dana Desa, diatur sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Aturan tersebut diikuti Permendes 13/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, lalu Permendes 7/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022.

Secara rinci kriteria penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin, keluarga yang ada warga sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan, seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.

Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasil SKD-SKB CPNS 2021

Dia menjelaskan untuk 2022 desa-desa bisa mendasarkan miskin dan miskin ekstrem sesuai hasil pendataaan SDGs Desa, by name by address tersedia di miskinekstrem.kemendesa.go.id. Setiap admin desa (kades dan sekdes) dapat mengaksesnya.

Lebih lanjut dijelaskan kategori miskin adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah garis kemiskinan di kabupaten/kota masing-masing (Rp 472.525/kapita/bulan).

Lalu miskin ekstrem adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah 80 persen garis kemiskinan di kabupaten masing-masing.

Hal itu setara PPP (Purchasing Power Parity) 1,99 dollar Amerika per kapita per hari (Rp 12.000 perkapita/hari, sama dengan Rp 378.030 per kapita/bulan).

Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik Desember 2021, Tak Perlu Akses WhatsApp dan Website PLN

Perlukah mendaftar BLT?

Wali kota Pematangsiantar, Hefriansyah saat meninjau penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pedagang Pasar Horas, Jumat (3/9/2021)KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI Wali kota Pematangsiantar, Hefriansyah saat meninjau penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pedagang Pasar Horas, Jumat (3/9/2021)

Halim juga mengatakan, pendataan itu dilakukan oleh desa. Dia mengeklaim sampai saat ini semua desa aktif melakukan pendataan.

"Sampai dengan saat ini, semua desa aktif (pendataan). Karena kepengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, utamanya warga masyarakat desa itu sendiri," ujar Halim.

Lebih lanjut dia mengatakan penanganan kebijakan pembangunan level desa dilakukan dengan data mikro.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com