Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengaktifkan Autodebit Iuran Bulanan JKN-KIS

Kompas.com - 23/12/2021, 11:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Iuran BPJS Kesehatan atau JKN-KIS harus dibayarkan rutin setiap bulan oleh seluruh peserta kecuali peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Iuran kepesertaan JKN-KIS sendiri ada bermacam-macam. Seperti mengutip dari laman resmi BPJS-Kesehatan.go.id, iuran bulanan ini berbeda-beda menurut jenis kepesertaan.

Yang pertama adalah Penerima Bantuan Iuran atau PBI, di mana iuran kesehatannya ditanggung pemerintah.

Kedua, peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di lembaga atau instansi pemerintahan, yang iurannya per bulan adalah 5 persen dari keseluruhan gaji atau upah per bulan. Dengan ketentuan, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Kemudian untuk peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta, iuran per bulannya sebesar lima persen dengan ketentuan yang sama.

Iuran tambahan untuk golongan Pekerja Penerima Upah, yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, juga ayah, ibu dan mertua, iurannya sebesar 1 persen dari gaji per bulan dan dibayar penuh oleh peserta penerima upah.

Untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan janda atau duda serta anak dari veteran, iuran bulanannya sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A  dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

Baca juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Cara mengaktifkan autodebit iuran JKN-KIS

Pembayaran iuran dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulannya. Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menetapkan pembayaran menggunakan autodebit rekening bank.

Dengan cara ini, diharapkan tak ada lagi keterlambatan pembayaran karena faktor kelalaian.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri)

Melansir laman Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut ini cara mengaktifkan autodebit:

1. Pendaftaran offline melalui kantor bank

Pemilik rekening di BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, BCA, Panin dan Bank Jateng bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat untuk mendaftarkan autodebit pembayaran iuran bulanan JKN-KIS.

2. Pendaftaran melalui aplikasi dan fitur bank

Akses kedua yang bisa dilakukan adalah pendaftaran autodebit melalui website BPJS, aplikasi Mobile JKN dan melalui fitur bank baik e-banking, mobile banking, internet banking dan ATM. 

Khusus untuk pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan, adalah peserta yang memiliki rekening di Bank Mandiri dan BCA saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com