Nilai ambang batas seleksi PPPK guru 2021
Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 740, dengan rincian:
- 500 untuk Seleksi Kompetensi Teknis
- 200 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
- 40 untuk Wawancara
Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 155 soal. Rinciannya sebagai berikut:
- seleksi Kompetensi Teknis: 100 butir soal
- seleksi Kompetensi Manajerial: 25 butir soal
- seleksi Sosial Kultural: 20 butir soal
- wawancara: 10 butir soal.
Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini
Adapun pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu:
- Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
- Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah satu dan nilai paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0
- Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah satu dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0
- Untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah satu dan nilai paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.
Baca juga: Insentif Guru Madrasah Non-PNS Mulai Disalurkan, Ini Cara Pencairannya
Melansir Kompas.com, 4 November 2021, rincian ambang batas kompetensi teknis pengadaan PPPK Guru terbaru sebagai berikut:
Bentuk satuan pendidikan TK
screenshoot Top 10 nilai seleksi kompetensi PPPK Non-Guru 2021
Guru kelas
- Nilai ambang batas kategori 1: 260
- Nilai ambang batas kategori 2: -
- Nilai ambang batas kategori 3: 210
Bentuk satuan pendidikan SD
Agama Buddha, Agama Hindu, Agama Islam, Agama Katolik, dan Agama Kristen
- Nilai ambang batas kategori 1: 325
- Nilai ambang batas kategori 2: -
- Nilai ambang batas kategori 3: 275
Guru kelas
- Nilai ambang batas kategori 1: 320
- Nilai ambang batas kategori 2: -
- Nilai ambang batas kategori 3: 270
Penjasorkes
- Nilai ambang batas kategori 1: 275
- Nilai ambang batas kategori 2: -
- Nilai ambang batas kategori 3: 225
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama