KOMPAS.com - Sebuah unggahan foto bagian belakang KTP tertempel stiker "Saya Donor Mata", viral di media sosial Twitter pada Sabtu (11/12/2021).
Sebagaimana diunggah oleh akun Twitter ini, mengutip cuitan dari akun ini. "Satu hal berani apa yang lo lakuin di tahun 2021?"
Pengunggah mengunggah foto KTP dengan stiker "Saya Donor Mata", dengan nama lembaga donor, berikut nomor teleponnya.
Hingga Rabu (15/12/2021), twit itu sudah diretwit sebanyak 3.136 kali dan disukai sebanyak 30.200 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai donor mata? Apa saja syarat yang harus dipenuhi?
Baca juga: Bahaya Tidur dengan Mata Setengah Terbuka dan Cara Mengatasinya
Dokter spesialis mata bidang retina di Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung dr Grimaldi Ihsan mengatakan, arti dari stiker "Saya Donor Mata" adalah pemilik kartu identitas tersebut sudah terdaftar sebagai donor mata.
Namun, pemberian stiker tersebut bergantung kepada institusi yang menyediakan layanan donor mata.
"Itu tergantung institusi, biasanya kalau pendonor meninggal, pihak keluarga akan menghubungi RS dan dari pihak RS akan mengambil kornea pendonor tanpa biaya," ujar Grimaldi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Grimaldi mengatakan, mendonorkan kornea mata adalah tindakan yang sangat mulia, ketika tubuh sudah tidak bernyawa, dapat tetap menjadi mukjizat bagi orang lain yang sangat membutuhkan.
Menurut dia, menjadi donor mata tidak bertentangan dengan semua ajaran agama.
Dia menjelaskan, bagi mereka yang berniat untuk ikut mendonorkan matanya, dapat melakukan pendaftaran diri ke cabang PPMTI-Bank Mata Indonesia terdekat.
"Untuk yang berdomisili di Jawa Barat, khususnya kota Bandung dan sekitarnya dapat langsung datang ke Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo," lanjut dia.
Baca juga: Menatap Matahari, Tak Butuh Waktu Lama untuk Membuat Mata Buta
Sementara itu, dijelaskan pula beberapa indikasi dari metode pencangkokan kornea, yakni:
Dikutip dari situs bankmataindonesia.org, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon donor mata:
Baca juga: Penyebab dan Gejala Gangguan Mata Plus atau Rabun Dekat
Adapun segala proses pendaftaran calon donor mata adalah tidak dipungut biaya/gratis.
Sedangkan jika tidak ditolak, maka dilakukan therapeutik/tektonik, pemilihan calon resipien, dan tindakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.