Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Bersikap Sopan Bisa Meringankan Vonis? Ini Kata Dosen Hukum

Kompas.com - 12/12/2021, 21:15 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya ramai jadi perbincangan lantaran mendapat vonis ringan karena hakim menilai dia tidak berbelit-belit dan bersikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Rachel dipidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Dia tidak perlu menjalani hukuman penjara asal dalam kurun waktu delapan bulan masa percobaan Rachel tidak melakukan tindak pidana.

Baca juga: Kabur Karantina Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan, Apakah Adil?

Rachel dan ketiga temannya didakwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (12/12/2021).

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Secara hukum, apakah bersikap sopan bisa meringankan vonis?

Kebijakan hakim

Untuk menanyakan hal tersebut, Kompas.com menghubungi Guru Besar Hukum Pidana dan pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Dr Indriyanto Seno Adji.

Indriyanto mengatakan, bersikap baik dan sopan selama persidangan memang bisa memengaruhi putusan vonis.

"Dalam perspektif justitia court, keadaan (seperti) sikap sopan, jujur dan lain-lain di hadapan sidang, itu menjadi pertimbangan yang dapat memengaruhi hakim untuk menentukan pemberatan atau peringanan hukuman yang memang menjadi otoritas kebijakan bebas hakim," jelas Indriyanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/12/2021).

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga diatur mengenai hal-hal yang memberatkan putusan pemidanaan.

"Memang KUHAP mengatur tentang keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa (ada di) Pasal 197 Ayat 1," kata Indriyanto.

Baca juga: Pelanggaran Karantina Rachel Vennya, Kabur Setelah Bayar Rp 40 Juta

 

Apa tolok ukur sopan?

Menurut Indriyanto, tolok ukur kesopanan dalam persidangan sendiri menjadi otoritas hakim.

Sepanjang hakim tidak willekeur (sewenang-wenangan) dalam menentukan ukuran sikap sopan tidaknya terdakwa.

"Itu menjadi kebijakan kebebasan hakim untuk menentukan minimal atau maksimal hukuman, sepanjang hakim tidak lakukan willekeur subyektif," kata Indriyanto. 

Menurutnya, keputusan ini memang sudah jadi kewenangan hakim terlepas dari kontorversi yang muncul di masyarakat.

"Bagi saya hakim sudah menjalankan wewenangnya dalam batas-batas kebijakan yang menjadi otoritasnya, terlepas kemudian ada masalah polemik atas putusan tersebut," imbuh Indriyanto.

Baca juga: Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com