Secara hukum, OTK tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar UU yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api.
Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara (Kapolri).
Baca juga: Memburu KKB di Papua, Ini Sederet Alasan Mengapa Mereka Sulit Ditumpas
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Arm Reza Nur Patria mengatakan, upaya penyerangan tersebut adalah yang kedua kalinya dilakukan KKB di Suru-Suru sejak 20 November 2021.
Situasi di Suru-Suru mulai tidak kondusif sejak KKB menyerang Koramil Persiapan Suru-Suru pada Sabtu (20/11/2021) pagi.
Kontak senjata sempat terjadi selama enam jam dan akibat kejadian tersebut, Sertu Ari Baskoro gugur.
Sementara Komandan Koramil Kapten Inf Arviandi mengalami luka tembak dan bacokan, kini dirawat di RST Marthen Indey Jayapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.