Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Meralat Data pada SIM

Kompas.com - 06/12/2021, 11:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Data pada Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diubah jika memang pemilik mengalami perubahan data seperti perpindahan alamat domisili.

Data pada SIM sendiri merujuk pada data pada KTP. Sehingga jika pemilik SIM mengubah data pada KTP-nya karena perpindahan alamat, mereka juga sebaiknya mengubah data alamat yang ada pada SIM.

Pengubahan data ini juga bisa dilakukan ketika ada kesalahan pencatatan data, baik data nama lengkap maupun alamat.

Jika ada kesalahan pencatatan ataupun pemilik pergantian alamat, sebaiknya segera melakukan pengubahan data agar data di pusat juga segera menyesuaikan.

Ralat data dilakukan pada data di KTP terlebih dahulu. Setelah KTP baru jadi, maka pemohon baru bisa melakukan pengubahan data pada SIM.

Perngubahan data pada SIM ini bisa dilakukan pada segala jenis SIM, baik SIM C maupun SIM A. 

Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang, dari Pelanggaran SIM, STNK, hingga Spion

Alur pengubahan data pada SIM

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (02/11/2021), pengubahan data karena pemilik SIM pindah alamat bisa dilakukan dengan mudah.

Pemilik KTP dan SIM hanya perlu membawa KTP asli dengan data terbaru yang sudah disesuaikan, SIM asli yang akan diubah datanya, dan fotokopi KTP. 

Loket Perpanjangan SIM A dan C Onlinedok.Satpas Dan Mogot Loket Perpanjangan SIM A dan C Online
Selain itu, pemohon juga diharapkan membawa surat keterangan sehat jasmani dan biaya perpanjangan SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda menurut golongan atau jenis SIM. Untuk SIM C biayanya sebesar  Rp 75.000 dan SIM A biayanya sebesar Rp 80.000.

Besar biaya perpanjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk mengurus pengubahan data ini, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan alamat domisili terbaru.

SIM sendiri memuat data identitas pengemudi. Data ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

Jadi jika data yang ada pada SIM tak sesuai dengan data yang ada pada KTP, maka hal ini bisa menghambat penyelidikan jika nantinya terjadi suatu kasus pada pemilik SIM yang bersangkutan.

Baca juga: Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com