Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Erupsi Gunung Semeru, Warga Dapat Dana Tunggu Rumah

Kompas.com - 05/12/2021, 17:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan dana tunggu kepada warga yang rumahnya terdampak erupsi Gunung Semeru.

Dana tunggu diberikan untuk rumah warga yang mengalami kerusakan sedang hingga berat, akibat tertimbun abu vulkanik dari erupsi gunung tertinggi di Pulau Jawa ini.

Bantuan ini dalam bentuk pembangunan kembali rumah yang rusak. Selama 6 bulan waktu pembangunan kembali, dana tunggu akan disalurkan untuk sewa rumah sementara.

"Kami akan membangun kembali rumah warga yang rusak. Selagi menunggu dibangun, kami akan berikan dana tunggu kepada mereka yang terdampak untuk menyewa rumah sementara selama 6 bulan," Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Setiap kartu keluarga (KK) yang rumahnya mengalami kerusakan dan tidak dapat ditinggali kembali, akan mendapatkan bantuan Rp 500 ribu setiap bulannya selama 6 bulan.

BNPB, BPBD, dan instansi terkait, saat ini, masih melakukan asesmen dan pendataan cepat kerusakan rumah yang timbul, akibat erupsi Gunung Semeru.

Baca juga: Benarkah Tak Ada Peringatan Dini Erupsi Semeru? Ini Tanggapan PVMBG

Data korban erupsi gunung Semeru

Melansir informasi resmi dari BNPB, penanganan masih terus dilakukan terkait erupsi Gunung Semeru.

Dari proses pencarian dan evakuasi warga yang terdampak, hingga yang diperkirakan hilang.

Hingga 5 Desember 2021 pukul 09.20 WIB, dilaporkan 13 orang meninggal dunia, akibat peristiwa ini.

Sebanyak 41 orang luka-luka, khususnya luka bakar, telah mendapatkan perawatan awal di Puskesmas Penanggal. Mereka dirujuk di RSUD Haryoto dan RS Bhayangkara.

Selain itu, sebanyak 40 orang dirawat di Puskesmas Pasirian, 7 orang di Puskesmas Candipuro, dan 10 orang di Puskesmas Penanggal.

Baca juga: Mbah Rono Jelaskan Potensi Paling Bahaya dari Erupsi Gunung Semeru

Wilayah terdampak erupsi gunung Semeru

Terdapat delapan kecamatan dan beberapa desa yang terdampak abu vulkanik, yakni:

  • Kecamatan Ampelgading pada Desa Argoyuwono
  • Kecamatan Tirtoyudo pada Desa Purwodadi dan Desa Gadungsari
  • Kecamatan Pagelaran pada Desa Clumprit
  • Kecamatan Wajak pada Desa Bambang
  • Kecamatan Kepanjen pada Desa Panggungrejo dan Mojosari
  • Kecamatan Dampit pada Kelurahan Dampit
  • Kecamatan Bantur pada Desa Bantur dan Rejosari
  • Kecamatan Turen pada Desa Talok

Jumlah pengungsi erupsi gunung Semeru

Sementara itu, terdapat 902 warga mengungsi yang tersebar di beberapa titik kecamatan meliputi:

  • 305 orang mengungsi di beberapa fasilitas pendidikan dan balai desa di Kecamatan Pronojiwo
  • 409 orang di lima titik balai desa di Kecamatan Candipuro
  • 188 orang di empat titik terdiri dari rumah ibadah dan balai desa di Kecamatan Pasirian

Saat ini, berdasarkan pemantauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Gunung Semeru masih dalam status level II atau waspada.

Pemantauan kondisi udara melalui radar Accuweather, udara mencapai tingkat polusi tinggi dan berdampak negatif terhadap kelompok yang masuk dalam kategori rentan, seperti lansia, ibu hamil, disabilitas, dan anak-anak.

Pantauan secara visual menunjukkan, awan panas guguran telah berhenti, dikarenakan kondisi hujan di sekitar puncak kubah lava Gunung Semeru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com