Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2021, 13:25 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ahli vulkanologi Surono atau akrab disapa Mbah Rono mengingatkan, potensi paling bahaya dari Gunung Semeru adalah awan panas guguran.

Menurut Mbah Rono, Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur termasuk gunung yang sangat aktif membentuk kuba lava.

"Apabila kuba lava ini gugur dan dengan volume yang sangat besar, maka bisa diikuti dengan awan panas guguran," kata Mbah Rono, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Minggu (5/12/2021).

Kondisi tersebut menurut dia berbeda dengan awan panas letusan gunung berapi biasanya. 

"Kalau awan panas letusan itu keluar saat terjadi letusan. Ini adalah awan panas guguran," kata dia. 

Baca juga: Lokasi Gunung Semeru yang Meletus 4 Desember 2021

Potensi bahaya lain dari erupsi Gunung Semeru

Pihaknya juga menjelaskan, awan panas guguran Gunung Semeru sudah berlangsung dan mengarah ke tenggara sekitar 5 kilometer.

Terlebih, erupsi yang terjadi saat musim hujan ini berpotensi lebih besar membawa awan panas guguran ke sungai yang berhulu di Gunung Semeru.

Karena itu pihaknya meminta agar masyarakat yang beraktivitas atau tinggal di sekitar sungai yang berhulu di Semeru, untuk berhati-hati dan wasapada.

"Bahkan begitu ada hujan di puncak Semeru, agar keluar dari sungai-sungai yang berhulu di Semeru," jelas dia.

Menurutnya, awan panas guguran kali ini tergolong cukup besar, sangat berbahaya, dan endapannya panas.

"Bila terhadi lahar hujan, bukan saja berupa aliran lahar, tapi juga panas dan sangat berbahaya karena tenaganya cukup besar," ujarnya.

Baca juga: Update Erupsi Gunung Semeru Pagi Ini dan Dampak Letusannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com