JAKARTA, KOMPAS.com - Apa itu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Bagaimana cara mendaftar dan apa saja syarat untuk menjadi peserta program JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.