Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Omicron, Ini Aturan Terbaru Karantina Perjalanan Internasional

Kompas.com - 30/11/2021, 10:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dunia berada dalam kekhawatiran baru, karena kemunculan varian Covid-19 Omicron.

Pasalnya, varian Omicron memiliki mutasi yang jauh lebih banyak dibandingkan Delta, varian yang menyebabkan lonjakan kasus di banyak negara beberapa bulan lalu.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkannya ke dalam kategori Variant of Concern (VoC) hanya 72 jam setelah adanya kasus pertama.

Banyak negara kemudian mengantisipasi adanya kasus varian Omicron dengan menutup pintu bagi pelaku perjalanan dari Afrika Selatan.

Selain menutup pintu bagi pelaku perjalanan dari tujuh negara, Indonesia juga mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 untuk merespons merebaknya Omicron.

Bagaimana ketentuan terbaru karantina pelaku perjalanan internasional?

Baca juga: Waspada Varian Omicron, Ini Aturan Perjalanan Internasional Terbaru

Ketentuan karantina

Bagi pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 7 hari dan melakukan tes PCR ulang.

Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho harus menjalani karantina 14 hari.

Bagi warga negara asing (WNA) yang pernah mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari, tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia.

Kewajiban karantina dilakukan dengan ketentuan berikut:

  • Pertama, bagi WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, tempat karantina dan kewajiban tes PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
  • Kedua, WNI di luar kriteria di atas dan WNA, termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Baca juga: Belanda Laporkan 13 Kasus Omicron, Berasal dari Penerbangan Afrika Selatan

Bagi pelaku perjalanan yang menjalani karantina 7 hari, harus melakukan tes PCR kedua pada hari keenam.

Sementara pelaku perjalanan yang menjalani karantina selama 14 hari harus tes PCR kedua di hari ketiga belas.

Jika hasilnya negatif, baik WNI maupun WNA diizinkan melanjutkan perjlanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Apabila hasil tes PCR positif Covid-19, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

Nantinya, biaya perawatan bagi WNI akan ditanggung oleh pemerintah, sedangkan perawatan WNA ditanggung mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com