Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Bayi Dibuang di Sidoarjo Saat Hari Anak Sedunia, Ini Kata KPPPA

Kompas.com - 22/11/2021, 17:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bayi perempuan berusia 3 minggu ditemukan di dalam sebuah tas boks jasa pengantar makanan. Peristiwa penemuan bayi ini bertepatan dengan Hari Anak Sedunia, Sabtu (20/11/2021).

Bayi berusia 3 minggu itu diduga sengaja ditinggalkan oleh orangtuanya.

Kapolsek Buduran Kompol Shamirin menceritakan, bahwa penemuan itu berawal dari warga sekitar yang sedang melakukan olahraga jalan santai, kemudian lewat di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

Warga mendengar suara tangisan bayi, kemudian mendekat ke arah suara tersebut.

"Bayi itu ditemukan di dalam tas boks tepat di belakang meja penjual leggen (sejenis minuman)," ucap Shamirin, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).

Baca juga: Tangisan Bayi Malang yang Dibuang dan Selembar Surat Permintaan Maaf

Berikut Isi Surat Wasiat Penemuan Bayi di Lingkar Timur Buduran Sidoarjo, Sabtu (20/11/2021).KOMPAS.com/MUCHLIS Berikut Isi Surat Wasiat Penemuan Bayi di Lingkar Timur Buduran Sidoarjo, Sabtu (20/11/2021).

Peristiwa penemuan bayi yang diduga dibuang orangtuanya ini bukan kali ini saja. 

Sepekan sebelumnya, di Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo juga terjadi kasus penelantaran bayi.

Sementara, pada 7 November 2021, bayi perempuan ditelantarkan di depan toko besi di Jalan Ciliwung, Kota Blitar.

Peristiwa ini jadi perbincangan di media sosial, seperti yang diunggah oleh akun @txtdarionlshop.

Hingga Minggu (21/11/2021) malam, unggahan ini mendapat 30,9 ribu like, 6.437 retweet, dan 3.743 quote tweet.

KPPPA: pelanggaran hak anak

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengatakan, peristiwa ini merupakan pelanggaran hak anak.

"Konferensi Anak itu sudah menegaskan bahwa setiap anak, sebelum berusia 18 tahun itu berhak untuk mendapatkan hak sipil, pengasuhan, dipenuhi kesehatannya, kesejateraan, pendidikan, bahkan waktu luangnya," kata Nahar kepada Kompas.com, Minggu (21/11/2021).

Mirisnya, penelantaran anak di Sidoarjo ini bertepatan dengan peringatan Deklarasi dan Konvensi Anak.

Tanggal 20 November merupakan tanggal yang penting bagi anak-anak di seluruh dunia karena pada tahun 1959, Majelis Umum PBB mengesahkan Deklarasi Hak Anak.

Baca juga: Hari Anak Sedunia 2021: Sejarah, Tema, dan Link Download Twibbon

784 anak ditelantarkan selama 2021

Nahar memaparkan, bahwa penduduk Indonesia yang berusia anak saat ini ada sekitar 31,6 persen atau 84,4 juta jiwa.

"Dari jumlah tersebut, 4,76 persen itu anak yang tinggal bersama keluarga lain. Artinya tidak bersama orangtuanya," uangkap dia.

Dari data tersebut, KPPPA menyebut ada 5 faktor yang jadi akar permasalahan penelantaran anak, meliputi:

  1. Kemiskinan, secara finansial tidak dapat memebuhi kebutuhan anak
  2. Kondisi rumah tangga yang belum stabil
  3. Psikologis orangtua dan sosio-emosional
  4. Permasalahan hukum terkait hak asuh anak
  5. Adopsi ilegal

Bahkan di tahun ini, angka penelantaran anak di Indonesia sudah mencapai angka ratusan.

"Data yang masuk ke KPPPA, kasus penelantaran itu per 4 November angkanya di 784," imbuh Nahar.

Baca juga: Perempuan Muda Buang Bayi Masih Hidup dalam Goni ke Sungai, Mengaku Panik Saat Melahirkan di Luar Nikah

 

KB dan pendidikan bagi orangtua

Menurut Nahar, peristiwa penelantaran anak seperti yang terjadi di Sidoarjo memang tidak lepas dari masalah kemiskinan dan ekonomi yang terjadi secara struktural.

Himpitan ekonomi rentan membuat orangtua jauh dari akses pendidikan, program keluarga berencana (KB), bahkan kesehatan.

"Misalnya tidak merencanakan dengan baik, kemudian tidak bisa menjaga kesehatan, kemudian lahir dengan tidak diharapkan. Maka ini bisa jadi masalah juga dalam pengasuhannya," tutur dia.

Sejauh ini, pihaknya mengatakan, KPPPA sudah berusaha melakukan sosialiasi dan pendidikan terkait pemenuhan hak anak.

Beberapa di antaranya adalah peningkatan kapasitas keluarga, khususnya orangtua dalam mengasuh anak.

"Upaya pencegahan tersebut salah satunya dilakukan melalui program pusat pembelajaran keluarga," imbuh dia.

Baca juga: Remaja 18 Tahun Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Sungai, Mengaku Malu karena Hamil di Luar Nikah

Terancam sanksi pidana

Dalam hal penelantaran atau pembuangan anak secara sengaja oleh orangtuanya bisa dijerat sanksi pidana.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam UU tersebut, menegaskan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh kedua orangtuanya sendiri, kecuali jika ada kepentingan lain yang berkaitan dengan pengasuhan yang terbaik bagi anak.

Menurut Nahar, jika orangtua tidak diketahui keberadaannya, maka bisa pengasuhan dialihkan pada pihak keluarga terkait.

Namun, jika sengaja dibuang maka orangtua tersebut bisa terancam sanksi pidana.

"Ini harus dilaporkan ke kepolisian, kemudian diproses. Setelah dicari orangtua dan keluarganya tidak ketemu, maka harus diumumkan sebagai anak terlantar. Kemudian bagi yang mau merawat, mengasuhnya harus melalui prosedur yang harus dipatuhi," terang Nahar.

Nahar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dalam melakukan perlindungan hak anak.

"Diharapkan orangtua bisa memaksimalkan fungsi pengasuhan anak, serta melakukan perlindungan, sehingga anak tidak terjebak dalam kondisi-kondisi yang harus dilindungi secara khusus," imbuh dia.

Baca juga: Ditemukan Anak Panti Asuhan di Depan TK, Ini Kronologi Penemuan Bayi Dalam Kardus di Madiun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com