Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Lampu Rem Silaukan Pengendara Lain, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 17/11/2021, 17:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan dengan adanya video sebuah mobil berpelat Z yang ditambahkan instrumen lampu kedip-kedip yang menyilaukan pada Jumat (15/11/2021).

"Tiap ngerem auto buta," tulis akun Twitter ini. Unggahan video dapat ditonton di sini.

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, tampak sebuah mobil berwarna putih mengeluarkan lampu putih kedip ketika mengerem, sehingga menyilaukan pengendara di belakangnya.

Hingga Rabu (17/11/2021), video itu sudah ditonton sebanyak 539.600 kali dan disukai sebanyak lebih dari 14.100 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lantas, bagaimana aturan pemasangan lampu rem tersebut?

Baca juga: Mengenal Ragam Pelat Nomor RF, untuk Siapa dan Bagaimana Peruntukannya?

Tidak boleh dan membahayakan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pemasangan lampu yang menyilaukan dan menggangu pengendara bermotor lain tidak diperbolehkan.

"Tidak boleh sebetulnya, itu membahayakan pengemudi di belakangnya," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 huruf (g) disebutkan mengenai apa saja persyaratan layak jalan yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor di jalan.

Dalam aturan itu juga membahas tentang daya pancar dan arah sinar lampu utama.

"Artinya, daya pancar dan sinar lampu utama ini tentunya sesuai dengan standar yang sudah ada di dalam kendaraan tersebut," ujar Agus.

Menurut dia, kejadian yang terekam dalam video dan viral di media sosial itu memang membahayakan pengemudi yang ada di belakang kendaraan tersebut.

Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang, dari Pelanggaran SIM, STNK, hingga Spion

Apa saja persyaratan layak jalan kendaraan bermotor?

Dalam beleid UU tersebut, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Untuk persyaratan teknis yang dimaksud, antara lain:

  • Susunan
  • Perlengkapan
  • Ukuran
  • Karoseri
  • Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya
  • Pemuatan
  • Penggunaan
  • Penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau
  • Penempelan kendaran bermotor

Sedangkan, persyaratan laik jalan yang dimaksud, ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

  • Emisi buang gas
  • Kebisingan suara
  • Efisiensi sistem rem utama
  • Efisiensi sistem rem parkir
  • Kincup roda depan
  • Suara klakson
  • Daya pacar dan arah sinar lampu utama
  • Radius putar
  • Akurasi alat penunjuk kecepatan
  • Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban
  • Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Berlaku 13 November, Ini Lokasi, Biaya, dan Cara Ceknya

Sanksi bagi pelanggar

Dalam UU No.22 Tahun 2009, diatur juga mengenai sanksi bagi pelanggar yang tidak sesuai aturan persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com