Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat dan Prosedur Berikut

Kompas.com - 06/11/2021, 10:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kini bisa mendapatkan kemudahan untuk membeli rumah maupun untuk renovasi rumah.

Kemudahan tersebut bisa didapatkan melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, manfaat layanan tambahan tersebut berlaku untuk semua status pekerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Artinya, pemilik atau peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk pekerja kontrak bisa mengajukan permohonan pembelian rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang ditunjuk sebagai bank yang memfasilitasi pembelian rumah.

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini, dikhususkan bagi pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali atau rumah pertama.

Baca juga: Bantuan yang Cair pada November 2021 dan Cara Mengeceknya

Lantas, bagaimana prosedur untuk mendapatkan kemudahan membeli rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan ini?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com