Mengutip Kompas.com, 27 Oktober 2021, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan kriteria kendaraan lulus uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Ambang batas emisi untuk setiap kendaraan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
Sebelumnya diberitakan bahwa sanksi tilang akan diberikan mulai 13 November 2021. Akan tetapi Polda Metro Jaya urung menerapkan sanksi mulai 13 November.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, polisi tidak bisa langsung menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih sangat sedikit.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam pemberitaan Kompas.com, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Ramai soal Video Polantas Minta Sekarung Bawang Saat Tilang, Korlantas: Catat Namanya
Berdasarkan data yang diterima polisi, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen.
Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di ibu kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
“Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” ujar Argo, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Penjelasan Polda Jateng soal Polantas yang Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh
Argo menyebut, pihaknya akan terlebih dulu memberikan sosialisasi sebelum nantinya dimulai penindakan.
Sebab, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait uji emisi kendaraan.
“Sanksi kan ada berbagai macam ada tilang, ada teguran. Kalau kita lihat trennya, kita akan lebih terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi,” ujarnya dikutip laman Polri, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian