Diketahui, pelanggan yang terlambat atau tidak membayar tagihan listrik bakal dikenai denda atau pemutusan sambungan listrik di rumahnya.
Agar tidak mengalami denda atau pemutusan sambungan, pelanggan wajib mengecek tagihan listrik dan segera membayarnya secara rutin.
Baca juga: Denda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang, Ini Kata PLN
Berikut 2 cara mengecek tagihan listrik melalui situs PLN dan aplikasi PLN Mobile:
1. Cara cek tagihan listrik melalui situs PLN
- Buka laman https://web.pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik.
- Ketik "Daftar Akun" di pojok kanan bawah apabila belum terdaftar isi data diri, antara lain: nama pemohon, email aktif, ID pelanggan atau nomor meter, nomor ponsel, kata sandi, dan kode captcha.
- Klik "Daftar" PLN akan mengirimkan kode verifikasi yang dikirim melalui email. Masukkan kode verifikasi.
- Setelah terdaftar, pelanggan bisa memasukan alamat email dan password yang sudah dibuat saat pendaftaran.
- Setelah masuk, sistem akan menampilkan informasi terkait tagihan dan riwayat pembelian listrik.
- Cek tagihan PLN atau cek tagihan listrik PLN sudah termasuk dengan Pajak Penerangan Jalan.
Baca juga: Kasus-kasus Denda Tagihan Listrik, Ada yang Didenda hingga Rp 68 Juta
- Unduh aplikasi PLN Mobile di smartphone
- Setelah instal, lakukan login.
- Jika belum memiliki akun, pilih "Daftar" lalu isi nama lengkap, ID Pelanggan atau nomor meter, lokasi, nomor ponsel, email aktif, dan password.
- Setelah masuk ke dashboard, pilih tab "Informasi" yang berada di halaman depan.
- Klik "Informasi Tagihan dan Token Listrik" Sistem lalu akan menampilkan tagihan listrik dan jumlah pamakaiannya serta riwayat tagihan.
Baca juga: Viral Twit Curhatan Pelanggan yang Telat Bayar Listrik dan Diancam Diputus, Ini Tanggapan PLN