KOMPAS.com - Sejumlah daerah turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sementara lainnya masih ditetapkan berstatus level 2 dan 3.
Hal itu terkait perpanjangan PPKM berbasis level di Jawa-Bali mulai Selasa, 2 November, hingga 15 November 2021 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 1 November itu, sudah tidak ada daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, dengan mayoritas masih menerapkan PPKM Level 3 dan 2.
Beberapa provinsi juga sudah mencatatkan kabupaten/kota level 1, kecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali.
DKI Jakarta tercatat masuk kategori level satu selama dua pekan ke depan.
Baca juga: Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya
DKI Jakarta
Banten
Baca juga: Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Apa Bedanya dengan Antigen?
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Baca juga: 11 Daerah yang Menggratiskan Tes Antigen untuk CPNS dan CPPPK