Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Penerbangan Terbaru Selama PPKM 2-15 November 2021

Kompas.com - 02/11/2021, 14:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Syarat penerbangan terbaru dalam negeri di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali kembali diubah.

Pelaku perjalanan penerbangan domestik tidak lagi diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR, melainkan diperbolehkan dengan hasil negatif rapid tes antigen.

Seperti diketahui, saat ini masih diberlakukan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, yang berlangsung hingga 15 November mendatang.

PPKM pada 2-15 November 2021 diatur dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.

Baca juga: Syarat Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen, Perlukah?

Syarat penerbangan terbaru

Menilik Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik dengan pesawat udara harus memenuhi sejumlah syarat.

Penumpang harus menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksinasi dengan kartu atau sertifikat vaksin.

Bagi pelaku perjalanan masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (dua kali vaksin), dapat menunjukkan hasil negatif antigen, dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penumpang pesawat udara masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib membawa hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan hasil negatif RT-PCR dan antigen tersebut juga diberlakukan untuk pelaku perjalanan penerbangan antar wilayah di Jawa Bali.

Baca juga: Syarat PCR Kereta Api Jarak Jauh Kini Berlaku 3x24 Jam

Kapan aturan diberlakukan?

Melansir Kontan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum dapat menerapkan kebijakan terbaru aturan penerbangan ini.

Kemenhub masih menunggu penetapan aturan terbaru untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Artinya, masih berlaku hasil tes negatif RT-PCR bagi pelaku perjalanan di Jawa dan Bali sebagai syarat penerbangan.

Untuk diketahui, sebelumnya aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, yang mensyaratkan pelaku perjalanan penerbangan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (H-2).

Setelah itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif sejak 28 Oktober 2021.

Dalama addendum tersebut, terdapat perubahan syarat penerbangan di luar Jawa dan Bali, yang memperbolehkan penggunaan antigen, dengan sebelumnya di luar Jawa-Bali juga wajib tes PCR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com