Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan Izin Edar Produk Makanan dan Minuman

Kompas.com - 02/11/2021, 13:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com -  Produk makanan dan minuman harus memiliki izin edar agar memiliki jaminan keamanan produk sehingga semakin layak jual.

Seluruh produk makanan, obat dan kosmetik yang ada di pasar Indonesia harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat juga mutu produk.  

Di Indonesia, instansi yang berwenang mengeluarkan izin edar pangan sebagai tanda bahwa produk sudah lulus standar dan persyaratan pangan adalah Dinas Kesehatan dan Badan POM.

Melansir dari pom.go.id, izin edar merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia.

Jadi sebagai produsen, baik skala besar atau rumahan, Anda wajib mengantongi izin edar selain juga mengantongi sertifikaf penyuluhan dan Sertifikat Produksi Pangan - Produksi Industri Rumah Tangga atau SPP-PIRT.

Baca juga: Panduan Mengurus SPP-IRT, Sertifikasi Industri Pangan Rumahan

Keuntungan mengurus izin edar

Melansir dari indonesia.go.id, banyak sekali keuntungan ketika produsen mengurus izin edar di Badan POM.

Jika ketika diteliti Badan POM ternyata produk makanan dan minuman yang ada belum lolos uji, maka produsen bisa segera memperbaiki produknya.

Beda jika produsen tak mengurus izin edar ke Badan POM dan langsung mengedarkan produknya, maka ketika produk diketahui tak layak edar apalagi mengandung bahan-bahan berbahaya produsen bisa langsung berurusan dengan pihak yang berwajib.

Selain itu, ketika Anda sudah memiliki izin edar, maka Anda memiliki jaminan bahwa produk layak jual dan layak konsumsi, sehingga bisa digunakan untuk meningkatkan branding.

Baca juga: Demi Keamanan, Ini Cara Tepat Memilih Obat Tradisional ala BPOM

Prosedur mengurus izin edar

Untuk mengurus izin edar, ada beberapa langkah yang harus Anda lalui. Pertama, siapkan terlebih dahulu contoh produk berikut dokumen-dokumen usaha yang nantinya diperlukan untuk proses verifikasi.

Berikut ini dokumen syarat yang harus disiapkan.

1. Produk impor

Khusus untuk produk yang didatangkan dari luar negeri alias diimpor dengan kode ML, Anda harus menyiapkan salinan sertifikat dari Kementerian Kesehatan atau health certificate dari negara asal.

Selain itu, siapkan pula hasil uji laboratorium negara asal, label berwarna, contoh produk minimal 3 buah, daftar komposisi dan spesifikasi bahan baku produk, dan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

2. Produk buatan dalam negeri 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com