KOMPAS.com - PPKM Jawa-Bali diperpanjang untuk periode 2-15 November 2021.
Terkait perpanjangan PPKM tersebut, Pemerintah melalui Kemendagri telah mengeluarkan aturan Inmendagri No 57 tahun 2021 yang mengatur kebijakan PPKM Jawa-Bali hingga 15 November 2021.
Baca juga: Aturan PPKM Level 1 untuk Sekolah, Supermarket, Warung Makan, dan Mall
Sementara itu, mengenai update daerah yang masuk dalam PPKM Level 2 dan 1 dapat dilihat di sini:
Kabupaten/kota yang bersatus PPKM level 2 dan 1 meliputi:
Level 2: Kota Tangerang Selatan.
Level 1: Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Level 2: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang.
Level 1: Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Level 2: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten. Rembang, Kabupaten Purworejo, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali.
Level 1: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.
Level 2: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Baca juga: Daerah dan Aturan PPKM Level 3 Periode 2-15 November 2021