KOMPAS.com - PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 2 November hingga 15 November 2021.
Sejumlah kebijakan terbaru diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 tahun 2021.
Berikut beberapa aturan untuk daerah PPKM Level 1:
Pembelajaran di PPKM Level 1
- Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB diperbolehkan tatap muka maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan syarat menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas;
- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Supermarket dan pasar
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
- Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya.
Baca juga: Indonesia Masuk Daftar Negara Level 1 Covid-19 Versi CDC