Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 1 untuk Sekolah, Supermarket, Warung Makan, dan Mall

Kompas.com - 02/11/2021, 09:15 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 2 November hingga 15 November 2021.

Sejumlah kebijakan terbaru diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 tahun 2021.

Berikut beberapa aturan untuk daerah PPKM Level 1:

Pembelajaran di PPKM Level 1

  • Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB diperbolehkan tatap muka maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan syarat menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas;
  • PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Supermarket dan pasar

  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
  • Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya.

Baca juga: Indonesia Masuk Daftar Negara Level 1 Covid-19 Versi CDC

 

Warung makan dan restoran

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
  • Maksimal pengunjung makan 75 presen dari kapasitas.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mematuhi protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
  • Kapasitas maksimal 75 persen
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
  • Dengan kapasitas maksimal 75 persen
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

Baca juga: Update Corona 2 November 2021: Kasus Covid-19 Indonesia Terendah sejak Mei 2020

 

Mall 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com