KOMPAS.com - Aturan perjalanan darat terbaru, seseorang yang naik mobil/motor selama 4 jam atau 250 kilometer wajib untuk tes antigen atau PCR.
Hal itu seiring diberlakukannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 90 tahun 2021.
Berita perihal aturan tersebut menjadi yang paling banyak mendapat perhatian pembaca di laman Tren sepanjang Senin (1/11/2021) hingga Selasa (2/11/2021).
Berita lainnya yaitu seputar WhatsApp yang tidak lagi dapat beroperasi di sejumlah ponsel android dan iPhone.
Lalu juga berita Indonesia yang resmi menjadi pemimpin G20 untuk tahun 2022. Selengkapnya, berikut berita Populer Tren:
Syarat perjalanan terbaru, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, kini wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Hal itu setelah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.
Selengkapnya dapat disimak di sini: