Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maksimal 20 Kilogram, Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Kompas.com - 29/10/2021, 19:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para penumpang kereta api (KA) biasanya membawa barang saat bepergian menggunakan moda transportasi kereta api.

Perlu diperhatikan, jangan sampai Anda membawa barang yang tak sesuai ketentuan bagasi.

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait barang bawaan tersebut.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Berat maksimal 20 kilogram

Eva mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram.

"Volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi)," ujar Eva dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (29/10/2021).

Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan di atas, maka akan dikenakan biaya sebagai berikut:

  • Kelas eksekutif: Rp 10.000 per kilogram
  • Kelas bisnis: Rp 6.000 per kilogram
  • Kelas ekonomi: Rp 2.000 per kilogram.

Baca juga: Mulai Besok, Pesan Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK

Barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Sementara itu, bagi penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kilogram atau 200 dm3 tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.

Penumpang disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA.

"Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta pengiriman barang retail dengan KA dilayani di 3 stasiun antara lain, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen dan Stasiun Cikampek," tutur Eva.

Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor, Apa Alasannya?

Aturan membawa sepeda di kereta

Suasana gerbong Kereta Api Logawa tujuan Purwokerto-Madiun-JemberKOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI Suasana gerbong Kereta Api Logawa tujuan Purwokerto-Madiun-Jember

Eva menyebutkan, untuk penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, ada ketentuan yang mengakomodir kebutuhan tersebut.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Dengan catatan, sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang, tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar-kereta.

"Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike, road bike penumpang KA dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api," kata Eva.

Baca juga: Viral, Video Railfans Berdiri di Tengah Rel demi Rekam Momen Kereta Melintas, Begini Kata PT KAI

Bolehkah membawa hewan peliharaan?

Ilustrasi kucing bermain dengan laser pointer. SHUTTERSTOCK/SEIKA CHUJO Ilustrasi kucing bermain dengan laser pointer.

Bagi penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan maka perlu diperhatikan bahwa untuk hewan juga tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang.

Angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang dengan ketentuan antara lain:

  • Bukan hewan yang dilarang oleh pemerintah
  • Menggunakan kandang khusus hewan
  • Mempersiapkan makanan/minum untuk selama di perjalanan.

Selain hewan, kata Eva, ada pula sejumlah barang yang tidak boleh dibawa pada kereta penumpang.

Barang itu di antaranya narkotika, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,

Selain itu, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, serta barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

"Sejumlah ketentuan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan KA berlangsung," kata Eva.

Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat Terbaru Naik Kereta Api bagi Anak di Bawah 12 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com