KOMPAS.com - Para penumpang kereta api (KA) biasanya membawa barang saat bepergian menggunakan moda transportasi kereta api.
Perlu diperhatikan, jangan sampai Anda membawa barang yang tak sesuai ketentuan bagasi.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait barang bawaan tersebut.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Eva mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram.
"Volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi)," ujar Eva dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (29/10/2021).
Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan di atas, maka akan dikenakan biaya sebagai berikut:
Baca juga: Mulai Besok, Pesan Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK
Barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Sementara itu, bagi penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kilogram atau 200 dm3 tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.
Penumpang disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA.
"Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta pengiriman barang retail dengan KA dilayani di 3 stasiun antara lain, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen dan Stasiun Cikampek," tutur Eva.
Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor, Apa Alasannya?
Eva menyebutkan, untuk penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, ada ketentuan yang mengakomodir kebutuhan tersebut.
Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.
Dengan catatan, sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang, tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar-kereta.
"Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike, road bike penumpang KA dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api," kata Eva.
Baca juga: Viral, Video Railfans Berdiri di Tengah Rel demi Rekam Momen Kereta Melintas, Begini Kata PT KAI
Bagi penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan maka perlu diperhatikan bahwa untuk hewan juga tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang.
Angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang dengan ketentuan antara lain:
Selain hewan, kata Eva, ada pula sejumlah barang yang tidak boleh dibawa pada kereta penumpang.
Barang itu di antaranya narkotika, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,
Selain itu, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, serta barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
"Sejumlah ketentuan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan KA berlangsung," kata Eva.
Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat Terbaru Naik Kereta Api bagi Anak di Bawah 12 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.