Terkait dengan penyediaan infrastruktur secara independen dilakukan oleh peserta secara mandiri.
Baca juga: Kalau Uang Rusak atau Dimakan Rayap, Apa yang Bisa Dilakukan?
Sementara subindependen (afiliasi) dilakukan melalui kerja sama antara peserta dengan peserta lain dalam satu grup perusahaan.
Sharing antar-peserta/pihak ketiga dilakukan melalui kerja sama antara peserta dengan peserta lain di luar grup atau dengan Pihak Ketiga.
Adapun batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tahap awal sampai dengan Rp 250 juta per transaksi.
Baca juga: Segera Tukar, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM BNI, BCA, dan BRI
Skema harga yang ditetapkan terdiri atas:
Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala.
Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan EKD nasional.
Baca juga: Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia
Terdapat sebanyak 22 bank sebagai calon peserta batch pertama (Desember 2021), yaitu
Baca juga: Viral, Twit Uang Rp 100.000 Rusak Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar dengan yang Baru?
Sementara itu, BI telah melakukan penilaian terhadap progres kesiapan dan komitmen calon peserta batch dua yang direncanakan pada Januari 2022, dengan 22 bank berikut:
Baca juga: Penjelasan BI soal Video Viral Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.