Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan BI-FAST, Transfer Biaya Maksimal Rp 2.500, Ini Daftar Banknya!

Kompas.com - 25/10/2021, 09:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan BI-FAST pada Desember mendatang.

Perlu diketahui, BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional, yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia selama 24 jam.

Tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual, yaitu perintah pemindahan dana dari satu nasabah pengirim ke satu nasabah penerima (one to one).

Baca juga: Apa Akibatnya jika Kartu ATM Tidak Diganti Model Chip?

Setelah itu, akan diperluas untuk dapat melayani transaksi lain, seperti transaksi berbasis instrumen, QRIS, dan cross border.

Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono memaparkan, BI-FAST dibangun guna mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven.

“Sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 dan mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Batas Akhir Ganti ATM Chip BCA 30 November, Ini Jadwal Bank Lainnya!

Kebijakan BI-FAST

Ilustrasi ATMAFP/Getty Images/BBC Indonesia Ilustrasi ATM

Dalam implementasinya, akan diterapkan beberapa kebijakan, yaitu

  1. Kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), dan pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan
  2. Penetapan 22 calon peserta batch 1 pada Desember 2021 dan 22 calon peserta batch 2 pada Januari 2022
  3. Penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh peserta dapat dilakukan secara independen, subindependen (afiliasi), atau sharing antar-peserta/pihak ketiga, sesuai persyaratan yang berlaku
  4. Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala
  5. Penetapan skema harga BI-FAST dari BI ke peserta ditetapkan Rp 19 per transaksi dan dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp 2.500 per transaksi, yang akan direviu secara berkala.

Setelah layanan transfer kredit individual, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

Baca juga: Viral, Video Uang Koin Baru Rp 100.000 Terbitan 2021, BI: Itu Hoaks

Kepesertaan BI-FAST

Bank Sentral menetapkan kebijakan kepesertaan BI-FAST.

Kepesertaan terbuka bagi industri sistem pembayaran baik bank maupun LSB dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Apa saja kriterianya?

Kriteria umum kepesertaan mencakup pemenuhan aspek kelembagaan, aspek kinerja keuangan, dan aspek kapabilitas sistem informasi.

Selain itu, harus mencakup kriteria khusus 3C, yaitu Contribution (Kontribusi terhadap EKD), Capability (kemampuan permodalan dan likuiditas), dan Collaboration (dukungan terhadap kebijakan BI ke depan).

Peserta juga harus memenuhi kriteria Champion in Readiness yang diukur dari kesiapan people, process, technology, serta kesiapan sebagai pengelola dana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com