Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya "RFS", Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 24/10/2021, 09:30 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya kembali menuai sorotan publik lantaran pelat nomor kendaraannya bernomor polisi (nopol) dengan kode RFS.

Sebagai informasi, kode pelat RFS merupakan kode untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Adapun mobil Rachel Vennya adalah Aplhard Vellfire dengan nomor polisi B 139 RFS.

Baca juga: Ramai soal Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Apakah Sudah Berlaku? Ini Ceritanya

Melansir KompasTV, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan penjelasan.

Sambodo menuturkan, nomor kendaraan yang hanya memuat tiga angka bukanlah kode khusus yang umumnya dipunyai pejabat.

Nomor kendaraan khusus, biasanya mempunyai empat angka.

“Kalau dari database ranmor yang ada di kita, B 139 RFS itu betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus, (tapi) nomor biasa karena tiga angka,” ujar Sambodo, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Viral, Video Driver Mobil Copot Nopol Saat Isi Bensin, Awalnya Pelat Merah Diganti Jadi Hitam, Ini Kata Polisi

Namun berdasarkan database kepolisian, nomor mobil milik selebgram tersebut berwarna putih, bukan hitam.

“Cuma, di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam,” tuturnya.

Kendati begitu, tidak ada salahnya mengetahui aturan penggunaan pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Baca juga: Viral Unggahan soal Pelat Nomor Pilihan, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?


Aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK)

Diberitakan Kompas.com, 26 Maret 2021, nomor kendaraan berakhiran RFS, RFD, dan RFP merupakan TNKB untuk pejabat negara.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, terdapat TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor

Sedangkan TNKB Khusus merupakan TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com