KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan BI-FAST pada Desember mendatang.
Perlu diketahui, BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional, yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia selama 24 jam.
Tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual, yaitu perintah pemindahan dana dari satu nasabah pengirim ke satu nasabah penerima (one to one).
Baca juga: Apa Akibatnya jika Kartu ATM Tidak Diganti Model Chip?
Setelah itu, akan diperluas untuk dapat melayani transaksi lain, seperti transaksi berbasis instrumen, QRIS, dan cross border.
Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono memaparkan, BI-FAST dibangun guna mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven.
“Sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 dan mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Batas Akhir Ganti ATM Chip BCA 30 November, Ini Jadwal Bank Lainnya!
Dalam implementasinya, akan diterapkan beberapa kebijakan, yaitu
Setelah layanan transfer kredit individual, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Baca juga: Viral, Video Uang Koin Baru Rp 100.000 Terbitan 2021, BI: Itu Hoaks
Bank Sentral menetapkan kebijakan kepesertaan BI-FAST.
Kepesertaan terbuka bagi industri sistem pembayaran baik bank maupun LSB dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Apa saja kriterianya?
Kriteria umum kepesertaan mencakup pemenuhan aspek kelembagaan, aspek kinerja keuangan, dan aspek kapabilitas sistem informasi.
Selain itu, harus mencakup kriteria khusus 3C, yaitu Contribution (Kontribusi terhadap EKD), Capability (kemampuan permodalan dan likuiditas), dan Collaboration (dukungan terhadap kebijakan BI ke depan).
Peserta juga harus memenuhi kriteria Champion in Readiness yang diukur dari kesiapan people, process, technology, serta kesiapan sebagai pengelola dana.
Terkait dengan penyediaan infrastruktur secara independen dilakukan oleh peserta secara mandiri.
Baca juga: Kalau Uang Rusak atau Dimakan Rayap, Apa yang Bisa Dilakukan?
Sementara subindependen (afiliasi) dilakukan melalui kerja sama antara peserta dengan peserta lain dalam satu grup perusahaan.
Sharing antar-peserta/pihak ketiga dilakukan melalui kerja sama antara peserta dengan peserta lain di luar grup atau dengan Pihak Ketiga.
Adapun batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tahap awal sampai dengan Rp 250 juta per transaksi.
Baca juga: Segera Tukar, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM BNI, BCA, dan BRI
Skema harga yang ditetapkan terdiri atas:
Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala.
Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan EKD nasional.
Baca juga: Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia
Terdapat sebanyak 22 bank sebagai calon peserta batch pertama (Desember 2021), yaitu
Baca juga: Viral, Twit Uang Rp 100.000 Rusak Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar dengan yang Baru?
Sementara itu, BI telah melakukan penilaian terhadap progres kesiapan dan komitmen calon peserta batch dua yang direncanakan pada Januari 2022, dengan 22 bank berikut:
Baca juga: Penjelasan BI soal Video Viral Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.