Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan BI-FAST, Transfer Biaya Maksimal Rp 2.500, Ini Daftar Banknya!

Kompas.com - 25/10/2021, 09:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan BI-FAST pada Desember mendatang.

Perlu diketahui, BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional, yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia selama 24 jam.

Tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual, yaitu perintah pemindahan dana dari satu nasabah pengirim ke satu nasabah penerima (one to one).

Baca juga: Apa Akibatnya jika Kartu ATM Tidak Diganti Model Chip?

Setelah itu, akan diperluas untuk dapat melayani transaksi lain, seperti transaksi berbasis instrumen, QRIS, dan cross border.

Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono memaparkan, BI-FAST dibangun guna mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven.

“Sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 dan mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Batas Akhir Ganti ATM Chip BCA 30 November, Ini Jadwal Bank Lainnya!

Kebijakan BI-FAST

Ilustrasi ATMAFP/Getty Images/BBC Indonesia Ilustrasi ATM

Dalam implementasinya, akan diterapkan beberapa kebijakan, yaitu

  1. Kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), dan pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan
  2. Penetapan 22 calon peserta batch 1 pada Desember 2021 dan 22 calon peserta batch 2 pada Januari 2022
  3. Penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh peserta dapat dilakukan secara independen, subindependen (afiliasi), atau sharing antar-peserta/pihak ketiga, sesuai persyaratan yang berlaku
  4. Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala
  5. Penetapan skema harga BI-FAST dari BI ke peserta ditetapkan Rp 19 per transaksi dan dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp 2.500 per transaksi, yang akan direviu secara berkala.

Setelah layanan transfer kredit individual, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

Baca juga: Viral, Video Uang Koin Baru Rp 100.000 Terbitan 2021, BI: Itu Hoaks

Kepesertaan BI-FAST

Bank Sentral menetapkan kebijakan kepesertaan BI-FAST.

Kepesertaan terbuka bagi industri sistem pembayaran baik bank maupun LSB dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Apa saja kriterianya?

Kriteria umum kepesertaan mencakup pemenuhan aspek kelembagaan, aspek kinerja keuangan, dan aspek kapabilitas sistem informasi.

Selain itu, harus mencakup kriteria khusus 3C, yaitu Contribution (Kontribusi terhadap EKD), Capability (kemampuan permodalan dan likuiditas), dan Collaboration (dukungan terhadap kebijakan BI ke depan).

Peserta juga harus memenuhi kriteria Champion in Readiness yang diukur dari kesiapan people, process, technology, serta kesiapan sebagai pengelola dana.

Terkait dengan penyediaan infrastruktur secara independen dilakukan oleh peserta secara mandiri.

Baca juga: Kalau Uang Rusak atau Dimakan Rayap, Apa yang Bisa Dilakukan?

Ilustrasi mesin ATMThinkstock.com/uncle_daeng Ilustrasi mesin ATM

Sementara subindependen (afiliasi) dilakukan melalui kerja sama antara peserta dengan peserta lain dalam satu grup perusahaan.

Sharing antar-peserta/pihak ketiga dilakukan melalui kerja sama antara peserta dengan peserta lain di luar grup atau dengan Pihak Ketiga.

Adapun batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tahap awal sampai dengan Rp 250 juta per transaksi.

Baca juga: Segera Tukar, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM BNI, BCA, dan BRI

Skema harga yang ditetapkan terdiri atas:

  • Harga dari penyelenggara ke peserta sebesar Rp19,- per transaksi
  • Harga maksimal dari peserta ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi, atau sedikit lebih rendah dari skema harga SKNBI

Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala.

Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan EKD nasional.

Baca juga: Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia

Daftar peserta batch pertama

Tangkapan layar laman Bank Indonesia tentang Uang Rupiah Khusus, uang logam dari emas dan perakBank Indonesia Tangkapan layar laman Bank Indonesia tentang Uang Rupiah Khusus, uang logam dari emas dan perak

Terdapat sebanyak 22 bank sebagai calon peserta batch pertama (Desember 2021), yaitu

  1. Bank Tabungan Negara (BTN)
  2. Bank DBS Indonesia
  3. Bank Permata
  4. Bank Mandiri
  5. Bank Danamon Indonesia
  6. Bank CIMB Niaga
  7. Bank Central Asia
  8. Bank HSBC Indonesia
  9. Bank UOB Indonesia
  10. Bank Mega
  11. Bank Negara Indonesia (BNI)
  12. Bank Syariah Indonesia (BSI)
  13. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  14. Bank OCBC NISP
  15. Bank Tabungan Negara UUS
  16. Bank Permata UUS
  17. Bank CIMB Niaga UUS
  18. Bank Danamon Indonesia UUS
  19. Bank BCA Syariah
  20. Bank Sinarmas
  21. Bank Citibank NA
  22. Bank Woori Saudara Indonesia

Baca juga: Viral, Twit Uang Rp 100.000 Rusak Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar dengan yang Baru?

Sementara itu, BI telah melakukan penilaian terhadap progres kesiapan dan komitmen calon peserta batch dua yang direncanakan pada Januari 2022, dengan 22 bank berikut:

  1. Bank Sahabat Sampoerna
  2. Bank Harda International
  3. Bank Maspion
  4. Bank KEB Hana Indonesia
  5. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
  6. Bank Ina Perdana
  7. Bank Mandiri Taspen
  8. Bank Nationalnobu
  9. Bank Jatim UUS
  10. Bank Mestika Dharma
  11. Bank Jatim
  12. Bank Multiarta Sentosa
  13. Bank Ganesha
  14. Bank OCBC NISP UUS
  15. Bank Digital BCA
  16. Bank Sinarmas UUS
  17. Bank Jateng UUS
  18. Standard Chartered Bank
  19. Bank Jateng
  20. BPD Bali
  21. Bank Papua
  22. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Baca juga: Penjelasan BI soal Video Viral Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com