“Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen, (sementara) transportasi lain masih 70 persen,” ujar Adita dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Ia mengatakan, karena kapasitas pesawat sudah diizinkan dibuka penuh, oleh karena itu perlu diikuti dengan pengetatan syarat perjalanan.
Mengenai anggapan bahwa peratuwan itu diskriminatif, Adita mengatakan, peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk kesehatan dan keselamatan bersama.
“Dan ditetapkan juga secara lintas sectoral, termasuk dari Kemenkes, Kemenkomarvest, Kemendagri dan Satgas,” kata Adita.
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Rabu (20/10/2021), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi sasmito mengatakan, alasan wajib tes PCR sebagai syarat naik pesawat karena adanya peningkatan jumlah kapasitas penumpang.
"Alasannya, prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening-nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander Ginting mengatakan, kebijakan tersebut untuk mencegah penularan virus saat mobilitas mulai meningkat.
Ia menyebutkan, rapid test antigen diperlukan untuk screening dan PCR lebih spesifik saat positivity rate di bawah 5 persen.
Baca juga: Cara Mengisi e-HAC via PeduliLindungi, Syarat Perjalanan Internasional
Diberitakan Kompas.com, Senin (11/10/2021), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, harga tes PCR saat ini masih mengacu pada SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021.
Besaran tarif tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatanmelalui SE tersebut berlaku sejak 17 Agustus 2021.
"Kemarin sudah ada SE-nya ya, masih tetap berlaku yang itu," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sesuai aturan tersebut adalah sebagai berikut:
Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Nadia mengatakan, jika seseorang mengalami penagihan tarif PCR melampaui besaran yang ditetapkan pemerintah, maka masyarakat bisa melaporkannya melalui e-mail pengaduan Kemenkes dan Dinas Kesehatan setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.