KOMPAS.com - PT Lion Air Group memberlakukan tarif terbaru tes Covid-19 menggunakan PCR untuk enam wilayah di Indonesia.
Tarif ini berlaku untuk pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT, pesawat Wings Air dengan kode penerbangan IW, dan pesawat Batik Air dengan kode penerbangan ID.
Mulai hari ini, Sabtu (16/10/2021), pelayanan uji kesehatan pengambilan dan pengujian sampel akan dikenai biaya Rp 250.000-Rp 350.000.
Baca juga: Keluhan Harga Tes PCR hingga Rp 1,2 Juta, ke Mana Harus Melapor?
Berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Corporate Communications Strategit PT Lion Air Danang Mandala Prihantoro, berikut rinciannya:
Harga test PCR ini berlaku khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA di Jabodetabek.
Untuk keberangkatannya, berasal dari Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma.
Ini berlaku khusu di mitra jejaring fasilitas kesehatan SWABAJA di Batam, Kepulauan Riau, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, serta jejaring rumah sakit Sheila Medika Sidoarjo dan Surabaya.
Keberangkatan dari Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Juanda Surabaya.
Sementara itu, harga Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Antigen) sebesar Rp 35.000 masih berlaku secara nasional di mitra kerjasama fasilitas kesehatan, dengan keberangkatan dari bandara sesuai persyaratan perjalanan udara yang berlaku.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat PPKM 5-18 Oktober 2021