Meski demikian, LADI tetap menjadi satuan tugas di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tingkat nasional guna membantu kementerian di dalam pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, 9 Oktober 2021, Wakil Ketua LADI dr Rheza Maulana menyampaikan sanksi WADA terkait anggapan ketidakpatuhan Indonesia dalam tes doping adalah misskomunikasi.
Menurunya, LADI tak mampu memenuhi target tes doping tahunan karena ada kendala pandemi Covid-19.
Adapun Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amail mengatakan LADI telah mengirim surat klarisifaksi ke WADA.
Pihaknya juga menyebut, ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi tes doping Indonesia, karena adanya pandemi.
Baca juga: Pendaftaran Vaksin Covid-19 Online di PeduliLindungi, Loket.com, JAKI, JSS
Adapun sejumlah sanksi yang akan diberikan oleh WADA untuk Indonesia di antaranya adalah Indonesia dilarang menjadi tuan rumah pada kejuaraan regional, kontinental atau internasional.
Selain itu, bendera Indonesia tidak akan dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental atau internasional atau acara serupa yang diselenggarakan oleh major event organizations kecuali pada pertandingan Olimpiade dan Paralimpiade.
WADA memberikan sanksi pada tiga organisasi Anti Doping-Nasional (NADO) dan dua Federasi International (IF) :
Badan Antidoping Korea Utara dan Indonesia dinilai tidak patuh karena tak menerapkan program pengujian yang efektif.
Sementara, Thailand gagal menerapkan kode antidoping yang diterapkan oleh WADA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.