Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga, Kompolnas: Itu Keliru

Kompas.com - 18/10/2021, 15:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah potongan video salah satu acara televisi menampilkan polisi memeriksa paksa ponsel seorang pemuda, viral di media sosial Twitter.

Dalam video itu, terlihat pemilik ponsel keberatan ketika polisi ingin memeriksa ponselnya. Ia mengatakan, ponsel tersebut merupakan ranah privasinya.

Polisi kemudian menjelaskan bahwa polisi memiliki wewenang untuk memeriksa ponsel tersebut.

"Saya hanya untuk pencegahan, siapa tahu kau berdua merencanakan pembunuhan, misalnya," kata salah seorang petugas dalam video tersebut.

Setelah sempat adu mulut, pemilik ponsel akhirnya terpaksa memberikan ponselnya untuk diperiksa oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Maulid Nabi 2021: Hari Libur Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian 18-22 Oktober

Adalah akun @xnact yang mengunggah cuplikan video tersebut. Hingga saat ini, video itu telah ditonton sebanyak 1,6 juta kali, dibagikan sebanyak 8.238 kali, dan disukai oleh 21,2 ribu warganet.

Saat ditelusuri, video tersebut bersumber dari akun tiktok, @donikusuma1999.

Akun tersebut juga mengunggah sambungan video dan menampilkan bahwa tak ada indikasi kejahatan yang dilakukan pemilik ponsel.

"Meski sempat terjadi perdebatan, Tim Raimas Backbone tidak menemukan adanya indikasi narkoba atau senjata tajam," kata narator dalam ending video.

Video lengkap di aplikasi TikTok dapat dilihat di sini dan di sini.

Baca juga: Mengenal WADA, Badan Antidoping Dunia yang Jatuhkan Sanksi untuk Indonesia

Respons Kompolnas

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku, tidak mengetahui konteks peristiwa dalam video itu, karena tidak merekam secara utuh.

Namun, ia berharap pimpinan kepolisian memberi atensi dan menindaklanjuti video yang viral ini.

Menurut Poengky, tindakan anggota kepolisian yang mengambil ponsel orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah merupakan hal yang keliru.

"Itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan ijin pengadilan," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah, tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu. Polisi di video TikTok tadi dalam kapasitas apa mengambil ponsel?," sambung dia.

Baca juga: Apa Kesalahan Indonesia hingga Dapat Sanksi dari WADA Badan Antidoping Dunia?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com