Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal WADA, Badan Antidoping Dunia yang Jatuhkan Sanksi untuk Indonesia

Kompas.com - 18/10/2021, 13:01 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Dokumen tersebut mengatur pembentukan badan anti-doping internasional independen yang akan bekerja untuk Olimpiade XXVII di Sydney pada tahun 2000.

Sesuai dengan ketentuan Deklarasi Lausanne, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) didirikan pada 10 November 1999, di Lausanne untuk mempromosikan dan mengoordinasikan perang melawan doping dalam olahraga secara internasional.

WADA didirikan sebagai yayasan di bawah inisiatif IOC dengan dukungan dan partisipasi organisasi antar pemerintah, pemerintah, otoritas publik, dan badan publik dan swasta lainnya yang memerangi doping dalam olahraga.

Badan tersebut terdiri dari perwakilan yang setara dari Gerakan Olimpiade dan otoritas publik.

Baca juga: Tak Bisa Kibarkan Merah Putih di Thomas Cup, PBSI: Diganti Bendera Logo PBSI

Sanksi WADA untuk Indonesia

Pada 7 Oktober 2021, WADA menjatuhkan sanksi kepada Indonesia karena tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan.

Diberitakan Kompas.com, Senin (18/10/2021), ada beberapa sanksi yang dijatuhkan WADA kepada Indonesia, yaitu:

  • Indonesia akan dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional.
  • Bendera kebangsaan Indonesia tidak akan dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental, internasional, atau acara serupa yang diselenggarakan oleh major event organizations, kecuali di pertandingan Olimpiade dan Paralimpiade.
  • Indonesia secara khusus mendapat konsekuensi tambahan, karena ketidakpatuhan terhadap pengujian atau tes doping. Indonesia diminta untuk segera melakukan tindakan perbaikan pengujian atau tes doping, dan akan diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui. Biaya termasuk 6 kali kunjungan ke lokasi per tahun, dibebankan kepada Indonesia, dengan semua biaya harus dibayar di muka.

Sanksi-sanksi tersebut tidak akan membebani atlet dalam berlaga.

Atlet-atlet dari Indonesia tetap diizinkan untuk mengikuti kompetisi, hanya saja tidak bisa mengibarkan bendera kebangsaan mereka ketika menjadi juara.

Alasan Indonesia terkena sanksi

Negara-negara yang berlaga di ajang internasional wajib melaporkan hasil pengawasan atau laporan tes doping kepada WADA.

Di Indonesia, yang berwenang menjalankan tes doping pada atlet adalah Lembaga Antidoping Indonesia (LADI).

Lembaga ini bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA.

Akan tetapi, LADI tetap menjadi satuan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tingkat nasional untuk membantu kementerian dalam pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.

Mengutip Harian Kompas, 9 Oktober 2021, Wakil Ketua LADI dr Rheza Maulana mengatakan, Indonesia mendapat sanksi dari WADA karena adanya miskomunikasi.

Miskomunikasi yang dimaksudnya berkaitan dengan target tes doping yang wajib dipenuhi Indonesia.

Menurut Rheza, LADI tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan karena terkendala pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com