Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Rachel Vennya, antara Duta Karantina dan Sanksi Pidana...

Kompas.com - 17/10/2021, 19:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tanggapan Satgas Covid-19

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP menjelaskan Rachel Vennya yang kabur dari karantina bisa dikenai sanksi.

"Jika ada pihak-yang tidak mengindahkan karantina kesehatan maka dapat dikenakan sanksi," kata Alex pada Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

Alex menjelaskan, sanksi tersebut tertera dalam pasal 14 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Baca juga: Kabur dari Tempat Karantina, Rachel Vennya Terancam Pidana Penjara

Ancaman pidana atau Duta Karantina?

Ancamannya pidana pelanggaran tersebut yaitu penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Pihaknya mengatakan, terkait kasus tersebut Satgas menyerahkan proses hukumnya kepada Kepolisian. 

"Selanjutnya aparat hukum yang menetapkan masalahnya," kata dia. 

Sementara itu saat disinggung mengenai ungkapan Duta Karantina yang mungkin disematkan pada Rachel Vennya, Alex membantah hal tersebut. 

"Sepertinya yang bersangkutan masuk dalam proses investigasi dan orang yang dalam pemeriksaan tidak mungkin jadi duta kebaikan untuk masyarakat kan?" tegas Alex.

Baca juga: Perkembangan Kasus Kaburnya Rachel Vennya, Dilimpahkan ke Polisi dan Oknum TNI Dinonaktifkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com