KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya menjadi topik pembicaraan karena kabur dari karantina Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Rachel kabur setelah hanya menjalani 3 hari karantina, padahal seharusnya dia menjalani karantina selama 5 hari.
Warganet menyindir hukuman untuk Rachel Vennya hanya sebatas menjadi duta karantina.
Salah satunya Dr. Tirta. Dia menyampaikan lewat Twitter pada 13 Oktober 2021 dengan narasi sebagai berikut:
"Paling juga jadi duta karantina
Kaya yg udah udah ye kan"
"Aku minta maaf karena kemarin aku khilaf. Sekarang aku akan fokus menjalankan tugas sebagai Duta Karantina dengan memanfaatkan platform aku di media sosial untuk menyadarkan masyarakat, agar patuh dengan aturan karantina.
Terima kasih buat kesempatan ini.
- 17 Oktober 2021 -"
Deddy bahkan akan pindah negara jika di kemudian hari, sosok duta karantina muncul.
"Kalau abis ini ada duta karantina... Gue pindah warga negara," tulis Deddy Corbuzier dikutip Kompas.com dari Instagram @mastercorbuzier, Jumat (15/10/2021).
Tak mau pernyataanya dianggap terlalu serius, Deddy Corbuzier menyematkan klaim lain di unggahan tersebut.
"Canda karantina," tulis dia, dibubuhi emoji tertawa.
Tanggapan Satgas Covid-19
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP menjelaskan Rachel Vennya yang kabur dari karantina bisa dikenai sanksi.
"Jika ada pihak-yang tidak mengindahkan karantina kesehatan maka dapat dikenakan sanksi," kata Alex pada Kompas.com, Minggu (17/10/2021).
Alex menjelaskan, sanksi tersebut tertera dalam pasal 14 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ancaman pidana atau Duta Karantina?
Ancamannya pidana pelanggaran tersebut yaitu penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Pihaknya mengatakan, terkait kasus tersebut Satgas menyerahkan proses hukumnya kepada Kepolisian.
"Selanjutnya aparat hukum yang menetapkan masalahnya," kata dia.
Sementara itu saat disinggung mengenai ungkapan Duta Karantina yang mungkin disematkan pada Rachel Vennya, Alex membantah hal tersebut.
"Sepertinya yang bersangkutan masuk dalam proses investigasi dan orang yang dalam pemeriksaan tidak mungkin jadi duta kebaikan untuk masyarakat kan?" tegas Alex.
Rachel Vennya diperiksa Kamis pekan depan
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (16/10/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Rachel Vennya untuk dimintai keterangannya.
"Iya (tetap diusut), ini kan segera dipanggil yang bersangkutan," kata Yusri.
Yusri mengungkapkan, Rachel Vennya bakal diperiksa pekan depan, tepatnya hari Kamis, 21 Oktober 2021.
"Hari Senin kita layangkan surat undangan untuk hari Kamis kita ambil keterangannya," tegas Yusri.
Pada 14 Oktober 2021, Rachel Vennya meminta maaf lewat Instagram Story tanpa menyebutkan apa kesalahannya.
Berikut ini narasinya:
"Hallo teman-teman semua...
Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku.
Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong
Aku meminta maaf yg sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku.
Untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik.
Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih.
-Rachel Vennya".
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/17/190000965/ramai-rachel-vennya-antara-duta-karantina-dan-sanksi-pidana