Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Mundur, Ini Penjelasan BKN

Kompas.com - 17/10/2021, 18:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sudah dinanti oleh para peserta seleksi CPNS.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5587 tahun 2021, jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dirilis pada 17-18 Oktober 2021 melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Namun, sampai saat ini laman belum memunculkan pengumuman hasil SKD CPNS 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengumuman SKD CPNS 2021 mundur hingga November 2021.

Berikut penjelasan BKN:

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021? Ini Jawaban BKN

Diundur hingga awal November 2021

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.

Menurut dia, pengumuman itu baru bisa dirilis pada awal November 2021.

Artinya, pengumuman kelulusan peserta SKD CPNS 2021 diundur.

"(Pengumuman) tidak sesuai pada SE, akan mundur, perkiraan awal November," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

Ia mengatakan, penyebab molornya jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 lantaran masih berlangsungnya proses rekonsiliasi.

"Saat ini proses rekonsiliasi hasil masih berlangsung, hasil ujian SKD dari seluruh tempat pelaksanaan dikumpulkan," lanjut dia.

Satya juga menambahkan, nantinya pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dilakukan secara serentak.

Baca juga: Apa Kabar SKB CPNS dan Kapan Hasil SKD Diumumkan? Ini Bocorannya

Cara penentuan kelolosan SKD

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (6/8/2021), berdasarkan informasi yang dirilis dari BKN, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Sebagai contoh, suatu jabatan membutuhkan 2 orang maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com