Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Perayaan Maulid Nabi di Masa PPKM dari MUI dan Kemenag

Kompas.com - 14/10/2021, 18:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kemenag menetapkan pedoman penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK) di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.

Melansir Kompas.com, 11 Oktober 2021, pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Baca juga: Soal Fatwa Haram Netflix, MUI: Tidak Benar Itu

Berikut ini pedoman penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kemenag:

1. Wilayah PPKM level 2 dan 1

PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, bisa dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Wilayah PPKM level 4 dan 3

Sementara itu di wilayah PPKM level 4 dan level 3 dianjurkan untuk dilaksanakan secara virtual atau daring.

Baca juga: KH Maruf Amin dan Kursi Jabatan Ketua MUI

3. Pelaksanaan PHKB di ruang terbuka

Daerah dengan kriteria PPKM level 4 dan level 3 bisa menyelenggarakan peringatan secara tatap muka akan tetapi di ruang terbuka. Adapun protokol kesehatannya sebagai berikut:

  • Dilaksanakan di ruang terbuka
  • Apabila dilaksanakan di tempat ibadah (masjid/mushala, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang
  • Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

Penyelenggara maupun jemaah mempunyai kewajiban agar kegiatan dapat berlangsung dengan aman.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Bipang Ambawang dan 4 Makanan Khas Daerah yang Direkomendasikan Jokowi

Bagi penyelenggara peringatan Maulid Nabi wajib:

  1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M
  2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun)
  3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
  4. Menyediakan cadangan masker medis
  5. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
  6. Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
  7. Kotak amal atau infak ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan
  8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar serta masuk jemaah
  9. Melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan
  10. Memastikan tempat ibadah atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
  11. Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah memenuhi ketentuan
  12. Khatib atau penceramah wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar, serta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi di tempat ibadah atau lokasi pelaksanaan peringatan Maulid Nabi.

Baca juga: Ramai Diduga Babi Ngepet di Depok Disebutkan Ukurannya Mengecil, Ini Kata Peneliti LIPI...

Sementara itu bagi jemaah atau yang menghadiri peringatan Maulid Nabi wajib:

  1. Menggunakan masker dengan baik dan benar
  2. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
  3. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter
  4. Dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat celsius
  5. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
  6. Membawa perlengkapan ibadah masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
  7. Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki
  8. Menghindari kontak fisik atau bersalaman
  9. Bagi yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah
  10. Tidak diperkenankan jika jemaah baru kembali dari perjalanan luar daerah.

Bagi jemaah dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti PHBK.

Baik penyelenggara maupun jemaah, dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan saat memperingati hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Baca juga: Meski Haram, Berikut 5 Alasan MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com